Menuju konten utama

Polisi Periksa 17 Warga Buol atas Dugaan Pemukulan Aparat Desa

Belasan orang itu tak terima dilarang salat Id di masjid guna mencegah penyebaran COVID-19.

Polisi Periksa 17 Warga Buol atas Dugaan Pemukulan Aparat Desa
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id - Polisi memeriksa 17 warga Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang mengamuk lantaran dilarang salat Id di masjid saat pandemi COVID-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa itu bermula saat kepala desa bersama Babinkantibmas Desa Lripubogu mendatangi Masjid An Nikmat pada Ahad (24/5/2020). Mereka mengecek informasi pelaksanaan salat Id di masjid tersebut.

Polisi menduga ada provokator yang menyebabkan kericuhan saat aparat desa berdiskusi dengan para jemaah.

Akibat peristiwa itu, Kades bernama Hamzah, personel Linmas bernama Nawir dan dua orang anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Parman dan Samsudin jadi korban pemukulan.

"Terduga pelaku ada 17 orang," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5/2020).

Para terduga pelaku yakni berinisial AS, SA, AM, AR, SW, UI, HA, KAR, JAL, JUM, IDI, JA, IRN, AH, BUR, SA, dan IRN.

Hamzah luka lebam di bagian tulang rusuk, sementara Nawir luka di bagian telinga sebelah kiri. Dua orang lainnya mengalami memar di beberapa bagian tubuh.

Usai pemukulan, lanjut Ahmad, para terduga pelaku dibawa ke Polsek Bunobogu. Belum ada tersangka dalam kasus ini lantaran masih penyelidikan.

Pemerintah sebelumnya mengimbau agar masyarakat tidak salat Idul Fitri di masjid atau lapangan guna menghindari penyebaran COVID-19.

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan, termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (19/5/2020).

Mahfud mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga berupaya mengatur pemutusan mata rantai penyebaran virus. Pemerintah meminta masyarakat mematuhi ketentuan tersebut.

“Itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena bukan karena salatnya itu sendiri, tapi karena itu merupakan upaya menghindari bencana Covid-19 yang termasuk bencana nonalam nasional,” imbuh Mahfud.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMUKULAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan