Menuju konten utama

Polisi Periksa 13 ABK Terkait Kebakaran Kapal di Benoa

Sebanyak 13 ABK telah diperiksa oleh polisi terkait insiden kebakaran 39 kapal ikan di Pelabuhan Benoa, Bali, Senin (9/7/2018) subuh.

Polisi Periksa 13 ABK Terkait Kebakaran Kapal di Benoa
Petugas pemadam kebakaran dan warga berusaha memadamkan api yang membakar kapal ikan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (9/7/2018). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

tirto.id - Sebanyak 13 kapten dan ABK telah diperiksa terkait dengan 39 kapal ikan terbakar di di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (9/7/2018) dini hari. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal.

Tentang kapal di Benoa, kepolisian daerah setempat sudah memeriksa 13 kapten dan ABK kapal yang diduga penyebab terjadinya kebakaran itu, katanya di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Ia mengatakan bahwa, tidak tertutup kemungkinan akan meluaskan pemeriksaan kepada saksi lainnya, termasuk pengelola kapal dan pelabuhan.

Terkait dengan kebakaran tersebut, kepolisian setempat sudah melakukan langkah-langkah, antisipatif serta berusaha dengan pihak terkait untuk memadamkan nyala api.

"Sampai sekarang memang belum padam tetapi sudah hampir, katakanlah 50 sampai. 60 persen," katanya.

Bahkan, kata dia, water canon milik polisi juga dikerahkan untuk melakukan penambahan kekuatan agar nyala api cepat padam.

"Ada 40 lebih kurang kapal yang terbakar, sebanyak 15 kapal sudah terindentifikasi, 25 kapal belum karena kondisinya hangus," katanya.

Mohammad Iqbal mengatakan bahwa tim sedang bekerja, situasi aman, dan pihaknya belum tahu ada korban jiwa luka-luka dan lain-lain.

Ia memprediksikan pemadaman nyala api itu akan berlangsung sampai Senin (9/7/2018) sore atau malam.

Menyinggung penyebab kebakaran itu sendiri, dia mengatakan bahwa belum mengetahuinya.

"Polisi memastikan bahwa ini (pengungkapan) berjalan dengan baik dan mencari penyebab kebakaran itu. Labfor sudah turun," katanya.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN KAPAL atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo