Menuju konten utama

Polisi Perampok Mobil Mahasiswa di Lampung Dipecat Tidak Hormat

Bripka Irfan juga terancam pidana hingga 12 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan.

Polisi Perampok Mobil Mahasiswa di Lampung Dipecat Tidak Hormat
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. antaralampung.com/damiri

tirto.id - Anggota Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, Bripka Irfan IS dipecat secara tidak hormat lantaran mencuri mobil. Dia diduga menjadi dalang perampokan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa.

Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, Selasa (26/10/2021).

"Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (27/10/2021).

Sidang kode etik itu dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan. Sembilan orang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Bripka Irfan dinyatakan melanggar kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Pemberhentian itu tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Tak hanya itu, Bripka Irfan juga melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

"Kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya, 1 November 2021, Bripka IS di-PTDH secara resmi," kata Pandra.

Meski sudah dipecat, Bripka Irfan tetap menjalani proses pidana umum karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Mobil itu dicuri ketika GTW (19) dan FA kongkow di Lapangan Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (9/10/2021) malam. Bripka Irfan beraksi bersama ARD, seorang aparatur sipil negara Pemprov Lampung. Mereka diduga sebagai otak perencanaan pencurian kendaraan roda empat tersebut.

Komplotan ini mencari targetnya secara acak di seputaran Kota Bandar Lampung. Keduanya berkeliling hingga menemukan calon korban. Kedua pelaku tidak segan mengintimidasi dan mengancam korban menggunakan senjata.

Bripka Irfan dan ARD membawa Toyota Yaris warna putih bernopol BE 1062 XX itu bersama kedua korban yang disekap. Sebelum menculik para korban, kedua pelaku mengaku polisi dan menuduh keduanya terlibat dalam kasus narkotika.

"Kedua korban lalu dibuang di perkebunan sawit di Lampung Tengah," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Kamis (21/10/2021).

Baca juga artikel terkait PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan