Menuju konten utama

Polisi Pengawal Mobil Dewi Perssik Ditarik dari Kerja Lapangan

Bripka D, polisi yang mengawal mobil Dewi Perssik saat menerobos jalur Transjakarta, menerima sanksi ditarik dari tugas lapangan.

Polisi Pengawal Mobil Dewi Perssik Ditarik dari Kerja Lapangan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Anggota polisi lalu lintas, Bripka D, pengawal mobil penyanyi dangdut Dewi Perssik saat menerobos jalur Busway atau Transjakarta beberapa waktu lalu, menerima sanksi karena telah melanggar aturan pengawalan terhadap pengendara sipil. Bripka D diganjar sanksi dengan bekerja dari balik meja atau ditarik dari tugas lapangan.

Bripka D ditarik mundur dari satuan pengawal di lapangan setelah diketahui terbukti menyetujui permintaan penyanyi dangdut Dewi Perssik untuk mengawalnya sampai ke rumah sakit.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara hanya menyatakan bahwa pada saat kejadian, Bripka D bertemu dengan Dewi Perssik di jalan dan lalu bersedia memenuhi permintaan untuk pengawalan. Saat itu, Bripka D sedang dalam perjalanan pulang dari tugas dinas.

Halim menjelaskan kesalahan Bripka D karena tidak melaporkan terlebih dahulu perihal pengawalan tersebut ke atasanya. Seharusnya ada surat resmi yang diajukan ke Polda Metro Jaya untuk pengawalan. Menurut Halim, Bripka D mengaku baru pertama kali melakukan pengawalan tanpa seizin atau perintah langsung dari Polda Metro Jaya tersebut.

“Nanti saya dalami dulu. Nanti akan ada tindakan lebih lanjut kalau terbukti sering melakukan pengawalan (ilegal). Sementara sudah diberikan hukuman dengan distafkan,” kata Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (13/12/2017).

Ketika memasuki jalur Busway dan dilarang oleh petugas, Dewi dan Angga menyampaikan bahwa mereka sedang terburu-buru sekaligus sedang mendapat pengawalan dari patwal polisi. Namun, patwal itu tidak terlihat.

Menurut Halim, Bripka D menyetujui untuk mengawal mobil Dewi dan Angga dari belakang. Sampai sekarang, juga belum diketahui apakah Dewi dan Angga masuk jalur Busway atas perintah Bripka D atau inisiatif mereka sendiri.

“Kita belum sampai ke sana. Hanya konfirmasi saja,” kata Halim.

Halim mengklaim Bripka D tidak menerima bayaran dari aktivitasnya mengawal mobil Dewi Perssik.

Kasus Dewi dan Angga ini berbuntut panjang setelah pihak petugas TransJakarta mengadukan Dewi dan Angga ke Polda Metro Jaya atas usaha penyerobotan jalur Busway di Pejaten, Jakarta Selatan. Petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra melaporkan Angga atas dugaan ancaman dan kekerasan terhadap petugas, yakni pelanggaran Pasal 335 dan 212 KUHP.

Sedangkan Angga merasa tidak bersalah karena sedang dikawal oleh polisi lalu lintas. Angga melaporkan Harry dengan tuduhan pencemaran nama baik, atau pelanggaran Pasal 45a juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 tahun 2016.

Baca juga artikel terkait KASUS DEWI PERSSIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom