Menuju konten utama

Polisi Pastikan Tiga Tersangka Sunda Empire Tak Alami Gangguan Jiwa

Polda Jawa Barat melanjutkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus kabar bohong Sunda Empire.

Polisi Pastikan Tiga Tersangka Sunda Empire Tak Alami Gangguan Jiwa
Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Ratna Ningrum mengenakan baju tersangka di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa ketiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif Sunda Empire tidak alami gangguan jiwa.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga memastikan penyidikan terhadap ketiga tersangka itu akan terus dilanjutkan karena para tersangka dalam kondisi kejiwaan yang normal.

"Dari ketiga suspect (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa, dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," kata Erlangga di Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/2/2020).

Penyidik saat ini masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim kekayaan Sunda Empire pada salah satu bank di Swiss.

"Deposito masih tunggu dari kedutaan Swiss," katanya.

Para petinggi Sunda Empire mengklaim memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar AS dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss. Melalui sertifikat deposito tersebut, petinggi Sunda Empire membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire bulan lalu, Selasa (28/1/2020).

Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

Baca juga artikel terkait SUNDA EMPIRE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan