Menuju konten utama

Polisi Panggil Novel Bamukmin Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novel Bamukmin besok, Kamis (10/10/2019), sebagai saksi.

Polisi Panggil Novel Bamukmin Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin memberikan keterangan pers saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Kedatangannya tersebut untuk melaporkan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait dugaan pencemaran baik soal "Fitsa Hats". ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/17.

tirto.id - Polda Metro Jaya berencana memanggil Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin sebagai saksi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novel besok, Kamis (10/10/2019).

"Nanti Bapak Novel akan dimintai keterangan, agenda pemanggilan besok," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).

Argo menyebut Novel berada di lokasi kejadian saat penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy yang diduga dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212 terjadi, Senin (30/9/2019) lalu.

"[Novel] ada di lokasi," ujarnya.

Rabu pagi tadi, polisi telah memeriksa Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai saksi untuk perkara yang sama. Ia datang ditemani Kuasa Hukumnya Samsul Bahri, namun irit bicara.

"Kami ke sini hanya memberikan klarifikasi. Ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan bapak Haji Munarman," ujar Samsul di Polda Metro Jaya, Rabu.

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 13 tersangka, salah satunya Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Kabar. Masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda.

Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019) lalu. Ia dianiaya lantaran merekam demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.

Massa merasa keberatan dengan tindakan Ninoy. Mereka mempersekusi dan mengambil ponsel Ninoy. Dari ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial. Massa lantas marah karena tulisan Ninoy dan melampiaskannya dengan menganiaya pria tersebut.

Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diculik pelaku. Ninoy kembali diinterogasi. Bahkan ia mengaku sempat diancam sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NINOY KARUNDENG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan