Menuju konten utama

Polisi: Nunung Mengaku Konsumsi Sabu Sejak 20 Tahun Lalu

Kepolisian menyatakan Nunung mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 20 tahun lalu.

Polisi: Nunung Mengaku Konsumsi Sabu Sejak 20 Tahun Lalu
Komedian Nunung. (ANTARA/Agus Apriyanto )

tirto.id - Kepolisian menyatakan, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 20 tahun lalu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan pengakuan Nunung tersebut disampaikan saat ia diperiksa oleh penyidik.

"Pengakuan tersangka NN [Nunung], dan sudah dituangkan juga dalam berita acara pemeriksaan, mengakui awal penggunaan [sabu] 20 tahun yang lalu," kata Calvijn di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Minggu (21/7/2019).

Calvijn menambahkan suami Nunung, July Jan Sambiran, juga mengaku sudah mengonsumsi sabu empat tahun lebih awal dari istrinya, alias sejak 24 tahun lalu.

Meskipun demikian, kata dia, Nunung justru sering dinasehati suaminya agar berhenti memakai sabu-sabu.

"Apa yang disampaikan JJ [July Jan Sambiran] tidak diindahkan NN [Nunung] dan kerap kali selalu menggunakan [sabu] di pagi hari, sebelum beraktivitas," ujar Calvijn.

Kasus ini terungkap ketika polisi meringkus kurir pengirim sabu-sabu bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu, pada Jumat, 19 Juli 2019.

"Kami menangkap Hadi ketika ingin transaksi, sekitar pukul 12.30 WIB. Dia hendak menyerahkan narkoba pesanan di depan rumah Nunung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Hadi merupakan seorang kurir dan dia memperoleh sabu dari seorang inisial E, dengan sistem 'tempel' di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita satu unit telepon seluler dan 37 lembar uang pecahan Rp100 ribu dari hasil penjualan sabu.

Polisi kemudian mendatangi kediaman Nunung di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB, pada 21 Juli 2019. Nunung pun mengaku membeli sabu dari Hadi dengan harga Rp1,3 juta per gram.

Dari rumah Nunung, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu botol bekas minuman sebagai bong, potongan pecahan pipet kaca, satu korek gas dan empat telepon seluler.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom