Menuju konten utama

Polisi Menangkap 11 Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Lampung

11 orang yang ditangkap merupakan pelajar, mahasiswa, dan warga.

Polisi Menangkap 11 Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Lampung
Sejumlah Mahasiswa berhamburan saat bentrok dengan pihak Kepolisian pada aksi demonstrasi di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Lampung, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.

tirto.id - Kepolisian Daerah Lampung menangkap 11 orang usai aksi massa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu (7/10) malam, mengatakan 11 orang yang ditangkap berasal dari pelajar, mahasiswa, dan warga.

"Jadi, pada aksi damai ini memang tidak hanya diikuti oleh mahasiswa dan warga, tetapi ada juga pelajar yang ikut menyampaikan aspirasinya," kata Zahwani dilansir dari Antara, Rabu (7/10/2020).

Mereka ditangkap karena membawa batu, kayu, dan bahan bakar yang sudah disiapkan dalam kantong plastik saat melakukan aksi. Ia pun menyayangkan pelajar yang ikut di dalam aksi tersebut.

Terkait dengan hal itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk dapat mengawasi siswanya.

"Karena ini wilayah hukum Polresta Bandarlampung, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar dapat melakukan pengawasan kepada siswanya sehingga aksi yang berjalan damai ini tidak berubah menjadi anarkis," katanya.

Namun, lanjut dia, pada intinya pihaknya telah menerima aspirasi dari aksi massa tersebut. Pembubaran unjuk rasa itu pun, klaim polisi telah secara persuasif dengan menggunakan gas air mata.

Sebelumnya, aksi massa yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa dari berbagai universitas, buruh, dan pemuda di Lampung menolak UU Cipta Kerja berakhir pada kerusuhan pada Rabu sore. Zahwani membantah kabar yang menyebutkan seorang mahasiswa meninggal dunia saat terjadi kerusuhan.

"Ada informasi-informasi hoaks yang mengatakan bahwa ada seseorang meninggal dunia dan sebagainya itu tidak benar," katanya.

Zahwani menjelaskan terdapat 26 korban luka-luka akibat terkena gas air mata dan terinjak-injak saat pengunjuk rasa terpecah belah.

"Jadi, dari 26 orang yang luka-luka tersebut tersisa enam orang yang masih dilakukan perawatan di tiga rumah sakit di Kota Bandarlampung, yakni RS Bhayangkara, A. Dadi Tjocrodipo, dan RS Bumi Waras," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTAKER

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto