Menuju konten utama

Polisi Masih Menganalisis Bukti Cuitan Teuku Zulkarnain

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menganalisis barang bukti sebelum memanggil Zulkarnain untuk proses pemeriksaan

Polisi Masih Menganalisis Bukti Cuitan Teuku Zulkarnain
Ilustrasi Menangkap Penyebar Hoaks. tirto.id/fiz

tirto.id - Jokowi Mania (Joman) melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Teuku Zulkarnain ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (4/1). Ulama itu dianggap ikut menyebarkan informasi bohong soal tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menganalisis barang bukti sebelum memanggil Zulkarnain untuk proses pemeriksaan.

“Hal tersebut tergantung hasil analisis di seluruh barang bukti yang dimiliki tim juga hasil pemeriksaan tersangka dan saksi,” kata dia di Mabes Polri, Selasa (8/1/2019).

Dedi menambahkan kepolisian harus mengklasifikasikan urgensi pemeriksaan dengan melihat konstruksi hukum dan kebutuhan dari penyidik.

Laporan Joman terdaftar dengan nomor LP/0019/I/2019/BARESKRIM dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketua Joman Immanuel Ebenezer menyatakan cuitan Zulkarnain adalah hoaks, selain itu alasan pelaporan karena cuitan itu dihapus dari akun Twitter @ustadtengkuzul.

Barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar cuitan Zulkarnain yang berbunyi:

"7 kontainer surat suara Pemilu yang didatangkan dari China sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01? (Menyebut salah satu stasiun TV, red). Nampaknya Pemilu sudah dirancang untuk curang? Kalau ngebet banget apa tidak sebaiknya buat surat suara permohonan agar capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau."

Baca juga artikel terkait HOAX atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari