Menuju konten utama

Polisi Masih Dalami Laporan GP Ansor terhadap Faizal Assegaf

Laporan GP Ansor terhadap Faizal Assegaf masih dipelajari dan didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Polisi Masih Dalami Laporan GP Ansor terhadap Faizal Assegaf
Faizal Assegaf. youtube/ Faizal Assegaf Official

tirto.id - Polisi bakal menindaklanjuti laporan terhadap Faizal Assegaf terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Faizal Assegaf dilaporkan Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran hoaks.

"Ya, laporan sudah diterima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Zulpan mengatakan laporan GP Ansor tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Namun, Zulpan belum bisa merinci lebih detail karena pengusutan baru akan dimulai oleh penyidik.

"Penyidik akan mempelajari dan mendalaminya," ucap Zulpan.

Pelaporan terhadap Faizal Assegaf dilayangkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta pada Selasa 8 November 2022 lalu.

Faizal diduga memfitnah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, dalam akun media sosialnya.

"Kami melaporkan dugaan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 KUHP dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong,” kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin, di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 November 2022.

GP Ansor, selaku organisasi di bawah PBNU, menganggap tudingan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Gus Yahya.

"Salah satu cuitan (Faizal) mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji," sambung Ainul.

Laporan GP Ansor terdaftar dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 November 2022.

Baca juga artikel terkait FAIZAL ASSEGAF atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto