Menuju konten utama

Polisi Limpahkan Berkas Pria yang Ancam Bunuh Jokowi ke Kejati DKI

Berkas perkara pria yang mengancam akan membunuh Jokowi, yakni Muhammad Fahri, dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan.  

Polisi Limpahkan Berkas Pria yang Ancam Bunuh Jokowi ke Kejati DKI
Ilustrasi tersangka diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Muhammad Fahri ke kejaksaan. Fahri sebelumnya ditangkap karena mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto.

"Pekan lalu telah kami kirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Kini polisi menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh pihak kejaksaan. "Saat ini belum ada kabar dari kejaksaan, mungkin dalam waktu dekat akan ada," kata Sapta.

Pada 24 Mei 2019, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C. Suhadi, yang merupakan relawan pendukung Jokowi melaporkan Fahri ke Polda Metro Jaya.

Suhadi melaporkan Fahri setelah melihat sebuah video yang tersebar di grup WhatsApp. Video itu menampilkan seorang pria berserban hijau mengancam Jokowi dan Wiranto. Saat terjadi rusuh di Jakarta pada 21-22 Mei 2019, video sempat tersebar luas.

"Rezim biadab. Hei Jokowi, ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya, Wiranto kau jahanam, bangsat kau, pengkhianat kau," demikian pernyataan pria berserban dalam video yang dijadikan barang bukti pelaporan tersebut.

Suhadi menyatakan langkahnya melaporkan video itu ke polisi karena tidak terima kepala negara dicaci maki.

"Saya sebagai rakyat, relawan Jokowi juga, saya tidak suka Presiden saya dicaci maki gitu, apalagi dikata-kata mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi pada 24 Mei lalu.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Suhadi menyampaikan dirinya melaporkan pengancam dengan pasal makar.

Setelah itu, Fahri diringkus di kediaman keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/6/2019). Dia diduga sebagai pengancam asli, bukan Teuku Yazhid, pria seperti yang sempat viral di media sosial dan pernah ditangkap. Yazhid sempat ditangkap lantaran mirip dengan Fahri.

Yazhid pun telah mengklarifikasi soal penangkapannya. Karena Yazhid bukan pria yang mengancam presiden maupun menteri, ia pun dibebaskan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom