Menuju konten utama

Polisi: Laporan Dewi Tanjung soal Novel Baswedan Bisa Dihentikan

Pelaporan Dewi Tanjung terkait kasus Novel Baswedan bisa dihentikan.

Polisi: Laporan Dewi Tanjung soal Novel Baswedan Bisa Dihentikan
Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan laporan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung yang menuding penyidik KPK Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras bisa dihentikan.

"Prinsipnya kalau tidak terbukti, ya, tidak diteruskan," kata Gatot Eddy di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Saat ini laporan politikus PDIP itu masih diproses di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Perkara kasus dihentikan atau tidak akan diumumkan kemudian.

"Secepatnya akan diberitahukan oleh rekan," katanya.

Dewi Tanjung melaporkan Novel karena menurutnya penyiraman air keras--yang membuat mata Novel rusak--hanya rekayasa. Pelaporan dilakukan pada Rabu 6 November 2019.

Dia bisa berkesimpulan demikian karena menemukan sejumlah kejanggalan.

"Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia," katanya.

Saat melapor, Dewi juga membawa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.

Semua yang dikatakan Dewi Tanjung ini bertolak belakang dengan temuan tim pencari fakta yang dibentuk Tito Karnavian saat menjabat Kapolri.

Baca juga artikel terkait LAPORAN DEWI TANJUNG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino