Menuju konten utama

Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece

Proses hukum atas laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece telah dimulai penyidik Bareskrim dengan mengumpulkan barang bukti.

Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan penyidik Bareskrim mulai mengusut soal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece di akun Youtube miliknya. Proses hukum telah dimulai oleh penyidik dengan mengumpulkan barang bukti.

“Penyidik mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi. Dari barang bukti ini penyidik akan merekonstruksi hukum,” ucap Rusdi, Senin (23/8/2021).

Rusdi menegaskan bahwa kepolisian akan menuntaskan perkara ini secara profesional. Ia juga meminta masyarakat untuk tenang.

“Tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif, apalagi masih terjadi pandemi COVID-19. Mari bersama bisa menjaga dan merawat kebhinekaan,” tutur Rusdi.

Polisi mulai menelusuri kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 21 Agustus 2021, dan pelapor ialah FA.

Dalam akun Youtube MuhammadKece, ia mengawali mengunggah videonya sejak tahun lalu. Namun ceramah dia di tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang tayang 19 Agustus 2021, mulai menuai polemik.

Salah satu pernyataannya yakni "Al Quran ini firman Tuhan, dulu. Karena Al Quran mengambil dari alkitab, me-copy paste dari alkitab. Sebagian Al Quran firman Tuhan, sebagian dipolitisir oleh Muhammad," ujar Kece.

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ucap dia, Minggu (22/8).

Pada hari ini, tayangan ‘Kitab Kuning Membingungkan’ tidak ada lagi di akun Kece. Muncul tulisan “video ini tidak tersedia di domain negara ini karena ada keluhan hukum dari pemerintah”.

Baca juga artikel terkait KASUS MUHAMMAD KECE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto