Menuju konten utama

Polisi Klaim Kantongi Deretan Nama Artis Terlibat Prostitusi Daring

Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis-artis yang masuk dalam daftar prostitusi daring, tapi hanya akan dilakukan pembinaan.

Polisi Klaim Kantongi Deretan Nama Artis Terlibat Prostitusi Daring
Ilustrasi Prostitusi. FOTO/iStock

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring, usai terbongkarnya kasus prostitusi daring yang melibatkan pesohor Cassandra Angelie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini.

Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," ujar Zulpan di Jakarta, Jumat (31/12/2021) dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. "Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata Zulpan.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PROSTITUSI DARING

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto