Menuju konten utama

Polisi Kepung Ponpes Jemput Anak Kiai Tersangka Pencabulan

Polisi masih berupaya menjemput paksa MSAT, tersangka dugaan pencabulan santriwati.

Polisi Kepung Ponpes Jemput Anak Kiai Tersangka Pencabulan
Polisi berjaga di sekitar Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Asmaul

tirto.id - Ratusan personel gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022).

Kedatangan aparat guna menjemput paksa MSAT, tersangka dugaan pencabulan santriwati. MSAT merupakan anak dari kiai pimpinan ponpes tersebut.

Aparat berpakaian lengkap sudah bersiaga di sejumlah titik mulai dari area depan pesantren hingga menyisir ke bagian dalam pesantren.

"Ini adalah langkah terakhir polisi untuk menyerahkan (tersangka) ke pengadilan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dilansir dari Antara pada Kamis (7/7/2022).

Sejumlah massa yang diduga berasal dari pihak tersangka berupaya mengadang polisi saat mencari tersangka MSAT. Mereka akhirnya diringkus petugas. Massa ini disebut bukan santri.

"Yang kami amankan sekitar 60 orang. Di dalam juga masih kami periksa, kami pilah, mudah-mudahan cepat," ucap Dirmanto. "Kami jaga kondisi di dalam agar situasi aman sehingga orang dari luar pondok kami sisir. Kami periksa satu per satu. Kalau bukan orang pondok atau santri, kami bawa."

Dirmanto menambahkan, polisi masih berupaya mencari MSAT yang diduga bersembunyi. Pencarian tersangka tak mudah lantaran ponpes tersebut memiliki luas 5 hektare. "Kan pondok ini seluas 5 hektare, kemudian bangunan banyak. Kami hunting, periksa satu per satu bangunan di dalam. Sampai sekarang masih proses pencarian yang bersangkutan," tuturnya.

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan mencabuli NA, yang mantan santriwati. Lantas dia ditetapkan menjadi tersangka. Setelah tiga tahun, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN SANTRIWATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Fahreza Rizky