Menuju konten utama

Polisi: Kecepatan Mobil Setnov 40 Km/Jam Saat Tabrak Tiang Lampu

Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan kecepatan mobil Novanto saat mengalami kecelakaan adalah 40 km per jam.

Polisi: Kecepatan Mobil Setnov 40 Km/Jam Saat Tabrak Tiang Lampu
Sebuah situs otomotif (www.otosia.com) menjual mobil Toyota Fortuner milik Setya Novanto yang menabrak tiang lampu pada Kamis (16/11/2017). FOTO/Istimewa.

tirto.id - Hasil penyidikan Polda Metro Jaya menyimpulkan kecepatan mobil yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto saat kecelakaan dan kemudian menabrak tiang lampu sekitar 40 km per jam.

"Itu hasil olah tempat kejadian perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta pada Minggu (19/11/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Argo, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menganalisa hasil olah tempat kejadian perkara itu guna mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan Toyota Fortuner TRD dengan nomor polisi B 1732 ZLO sebelum mengalami kecelakaan.

Argo juga memastikan kecelakaan tunggal itu hanya melukai satu dari tiga penumpang mobil itu, yakni

Novanto yang kini berstatus tersanga korupsi e-KTP. Dua penumpang lain, mantan wartawan Metro TV Hilman Mattauch dan ajudan Novanto, Reza tidak terluka.

Sayangnya, Argo masih enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka. Padahal, dua penumpang mobil lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka.

Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Novanto terkait dengan kronologi kecelakaan itu namun harus menunggu pulihnya kondisi kesehatan Ketua Umum DPP Golkar tersebut. Saat ini, Novanto masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat karena mengklaim terluka parah akibat kecelakaan itu.

Mobil yang ditumpangi Novanto itu mengalami kecelakaan dan menabrak tiang lampu di kawasan Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kecelakaan terjadi, mobil itu sedang disetir Hilman Mattauch.

Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka di kasus kecelakaan tunggal ini. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan empat saksi terkait kecelakaan tunggal itu. Saksi pertama adalah Suwandi yang mendengar benturan dari jarak sekitar 30 meter kemudian mendekat menuju lokasi melihat mobil Novanto menabrak tiang lampu. Kepada penyidik, Suwandi mengungkapkan kondisi jalan beraspal, cuaca hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala saat kejadian.

Saksi kedua adalah Akrom yang sedang menunggu penumpang berjarak sekitar lima meter melihat kendaraan yang ditumpangi Novanto menikung menabrak pohon dan tiang lampu.

Sedang, saksi ketiga, Arafik melihat posisi mobil telah menempel pada tiang lampu kemudian petugas menderek kendaraan berwarna hitam itu. Arafik juga melihat mobil dalam kondisi rusak pada bagian depan penutup mesin, roda depan pelek pecah dan rusak, kaca samping kiri bagian pintu tengah pecah, serta kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang di atas aspal.

Saksi keempat, pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto yakni Hilman Mattauch. Berdasarkan keterangan Hilman kepada penyidik, ia kehilangan konsentrasi dan menerima saluran telepon selular saat mengemudikan kendaraan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom