Menuju konten utama

Polisi Jamin Pertemuan Abu Janda-Pigai Tak Gugurkan Proses Hukum

Pertemuan antara Abu Janda dan Natalius Pigai itu tak menggugurkan proses hukum di kepolisian.

Polisi Jamin Pertemuan Abu Janda-Pigai Tak Gugurkan Proses Hukum
Dokumentasi - Permadi Arya alias Abu Janda (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/aa.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Permadi Arya alias Abu Janda dan eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kegiatan itu ia unggah di akun Twitter Dasco pada Senin 8 Februari 2021, sekira pukul 20.19.

Keduanya memang tengah bertikai akibat dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda terhadap Natalius Pigai, hingga akhirnya ia dilaporkan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dengan dengan Nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Permadi dituding melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 156A KUHP.

Meski mereka saling bertemu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pertemuan itu tak menggugurkan proses hukum di kepolisian.

"Ya, terus (berjalan) saja. Mereka seperti itu (bertemu), penyidik berjalan juga. Proses terus berjalan,” ucap Rusdi di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).