Menuju konten utama

Polisi Ingatkan Warga Pesan Surat Tes COVID-19 Palsu Bisa Dipenjara

Polisi ingatkan warga bahwa ada sanksi pidana bagi pemesan surat tes COVID-19 palsu.

Polisi Ingatkan Warga Pesan Surat Tes COVID-19 Palsu Bisa Dipenjara
Pelanggar menjalani hukuman indisipliner saat terjaring razia penegakan PPKM Darurat di Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021).ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

tirto.id - Aparat Polda Metro Jaya mengingatkan publik agar tidak memesan dan menggunakan hasil tes swab atau tes PCR positif COVID-19 palsu. Sebab, saat ini ada masyarakat yang melakukan cara tersebut sebagai dalih tidak masuk kerja.

Pembuat dan pemesan surat palsu dapat dipidana. "Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan (pidana),” kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Junanda saat dihubungi, Rabu (14/7/2021).

Para pemesan bisa dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Mugia kembali menegaskan, "Bukan hanya pihak yang minta hasil swab positif, tapi semua yang memesan kepada penjual bisa diproses hukum."

Pengungkapan sindikat pemalsu tes COVID dilakukan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Sebanyak empat tersangka penyedia layanan hasil tes palsu ditangkap. Komplotan ini beraksi sejak Maret 2021. Mugia berujar, ada puluhan pekerja yang memesan hasil swab atau PCR positif palsu. Para pelaku menjajakan surat palsu via media sosial. Calon konsumen cukup membayar Rp175 ribu untuk mendapatkan surat keterangan, tanpa mengikuti tes. Lantas pelaku akan mengirimkan fail PDF surat tersebut kepada konsumen.

Selama PPKM Darurat yang dimulai per 3 Juli, ada beberapa perubahan dan penyempurnaan aturan dari pemerintah. Salah satunya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 8 Juli.

Selama PPKM Darurat, pelaku perjalanan dalam negeri harus mematuhi aturan dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021. Antara lain mereka harus menunjukkan surat tes negatif COVID-19 sebelum memakai moda transportasi udara.

Hal tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 serta membatasi pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, maupun darat.

Baca juga artikel terkait TES COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali