Menuju konten utama

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Chat Pornografi Rizieq Shihab

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan bahwa penyidikan kasus chat Pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab telah dihentikan.

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Chat Pornografi Rizieq Shihab
Ilustrasi. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). ANTARA FOTO/Pool/Ramdani/pd/17.

tirto.id - Status tersangka kasus chat pornografi terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab resmi dicabut. Pencabutan ini tentunya menyusul adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Rizieq.

Selama ini, kabar keluarnya SP3 sudah beredar dari beberapa pengacara Rizieq. Namun, Rizieq baru mengakui bahwa kasusnya dihentikan pada hari Kamis (15/6/2018).

Dalam video yang beredar, ia menyebut bahwa pengacaranya, Sugito Atmo Prawiro telah menyerahkan surat SP3 dari polisi kepadanya.

Namun, polisi bungkam merespon klaim tersebut. Baik Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan jajarannya yang lain, tak ada yang mengakui surat itu. Polisi baru bicara 2 hari kemudian. Polisi mengaku, surat itu keluar karena ada permintaan dari kuasa hukum Rizieq.

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3," tegas Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal hari Sabtu (16/6/2018).

Iqbal menegaskan, setelah ada permintaan, penyidik segera melakukan gelar perkara. Status Rizieq pun meningkat jadi tersangka. Namun Iqbal mengaku bahwa "Kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus belum ditemukan penguploadnya."

Sumber bocornya chat porno antara Rizieq dan Firza Husein memang selalu menjadi pertanyaan. Polisi tak bisa menemukan pelaku yang menyebarkan gambar chat porno tersebut.

Padahal, pihak Rizieq mengaku akan mentaati hukum apabila penyebar sudah ditemukan. Iqbal menekankan bahwa kasus bisa dimulai kembali apabila ada bukti baru yang mencukupi.

"Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," jelas Iqbal lagi.

Dalam video yang beredar, Rizieq memegang sebuah kertas yang ia tuturkan sebagai SP3. Video tersebut diunggah oleh akun Youtube Front TV pada hari Kamis (14/6/2018).

Dalam video tersebut, Rizieq mengucap syukur atas surat SP3 yang ia terima. Namun sampai sekarang belum diketahui kapan ia akan pulang ke Indonesia.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo