Menuju konten utama

Polisi Hentikan Kasus Andi Arief Sebab Tak Ada Bukti Narkoba

Alasan Mabes Polri menghentikan kasus Andi Arief, karena tak ada barang bukti dan posisinya sebagai korban.

Polisi Hentikan Kasus Andi Arief Sebab Tak Ada Bukti Narkoba
Politisi Partai Demokrat Andi Arief tiba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan proses rehabilitasi narkoba, Jakarta, Rabu (6/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perkara tindak pidana narkotika oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief sudah selesai.

"Kasus Andi Arief di kepolisian sudah selesai, saat ini dia dalam proses rehabilitasi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (8/3/2019).

Penyidik tidak meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lantaran tidak ada barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan polisi menilai Andi Arief sebagai korban.

Serta berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Nomor 01/II/Bareskrim bertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis, politikus Partai Demokrat itu direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis.

Dedi juga menambahkan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba masih memburu pemasok sabu-sabu ke Andi Arief. "Untuk jaringan dan pemasok barang masih didalami oleh tim," ucap dia.

Kini Andi Arief menjalani masa rehabilitasi berdasarkan keputusan dari Tim Asesmen Terpadu. Direktur Penguatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN), Riza Sarasvita menyatakan pihak dokter akan melakukan observasi lanjutan terhadap Andi Arief karena ada gejala putus zat.

"Observasi itu bagian dari rehabilitasi untuk mengetahui kondisi fisik dan psikologis yang bersangkutan," ujar dia di kantor BNN, Rabu (6/3/2019).

Riza melanjutkan observasi lanjutan mencakup proses asesmen lanjutan, evaluasi kondisi jiwa serta pemeriksaan fisik lebih mendalam.

Gejala putus zat, lanjut dia, jika seseorang kerap menggunakan lalu berhenti secara tiba-tiba maka gejala klinis itu akan muncul. "Itu yang perlu dilakukan observasi lanjutan," kata Riza.

Zat metamfetamin yang biasa terkandung dalam sabu, termasuk bersifat long acting yaitu bekerja cukup lama di dalam tubuh.

Gejala yang diakibatkan karena berhenti mengonsumsi belum tentu langsung muncul di hari pertama atau kedua penghentian konsumsi. "Bisa di hari ketiga atau keempat," ujar Riza.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali