Menuju konten utama

Polisi Gelar Rekonstruksi Penyerangan Kasus Nus Kei

Polisi merekonstruksi kasus peyerangan Nus Kei oleh anak buah John Kei. 

Polisi Gelar Rekonstruksi Penyerangan Kasus Nus Kei
Tersangka yang juga anak buah John Kei memperagakan reka ulang penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya merekonstruksi kasus penyerangan Nus Kei oleh anak buah John Kei, Senin (6/7/2020). Rekonstruksi dilakukan di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

John Kei diketahui menghubungi Daniel Farfar, salah satu anak buahnya, Minggu (14/6/2020) pukul 09.00. Mereka berjanji bertemu 7,5 jam kemudian.

"Tersangka John Kei mengatakan ke tersangka Daniel Farfar, 'kamu bisa ambil Nus Kei untuk ketemu dengan kaka?' Kemudian Daniel menjawab, 'Siap, kaka. Saya bisa,'" ujar salah satu penyidik membacakan adegan rekonstruksi.

Di kantor itulah John Kei cs bertemu untuk merencanakan penyerangan terhadap Nus Kei. Mereka akan menyatroni kediaman Nus di Green Lake City, Kota Tangerang.

"Untuk mempertanggungjawabkan penghinaan yang dilakukan oleh dia (Nus Kei) saat live Instagram," ucap penyidik.

Adegan berikutnya, Daniel mengambil mobil perusahaan tersebut untuk digunakan dalam aksi.

Pada 21 Juni, anak buah John menyambangi rumah Nus lantas merusak properti paman dari John itu. Para pelaku, termasuk John, ditangkap malam harinya di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi. Hingga kini polisi telah menangkap 39 orang pelaku yang terlibat peristiwa tersebut.

John Kei cs dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga artikel terkait KASUS JOHN KEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino