Menuju konten utama

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 28 Kg Jaringan Nigeria-Bekasi

Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran 28 kilogram Sabu jaringan Nigeria-Bekasi.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 28 Kg Jaringan Nigeria-Bekasi
Ilustrasi Sabu-sabu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran 28 kilogram Sabu jaringan Nigeria-Bekasi. Kasus ini dibongkar berdasarkan penyelidikan polisi atas informasi dugaan transaksi narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Pada 25 Desember 2020, sekira pukul 18.30 WIB, di area mal Lagoon Avenue Bekasi, Polisi meringkus MH yang membawa tas berisi sabu. Ketika digeledah, ada 1 kilogram sabu dalam tas tersebut.

"Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen tersangka, namun tidak ditemukan narkoba," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Lantas polisi menginterogasi MH, perempuan itu mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga negara asing bernama Hans. Modusnya, MH mengambil sabu yang dimasukkan ke dua tas di pintu tol Bantar Gebang. MH juga menyewa kamar di apartemen Grand Kamala Lagoon, Emerald North Tower Nomor S0115.

Selanjutnya, pada 27 Desember lalu, polisi menggeledah kamar tersebut. "[Tim] berhasil menemukan 27 kilogram sabu dikemas dalam [bungkus] teh Cina warna hijau," terang Krisno.

Kini polisi akan menindaklanjuti penyidikan dan memburu Hans yang masih buron. Akhir tahun lalu, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran sabu.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polres Lampung Selatan telah menangkap enam tersangka peredaran 50 kilogram sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Pengejaran ini terjadi sejak 13 November-31 Desember. Para tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri