Menuju konten utama

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas & Sepatu dari Tiongkok

Barang-barang ilegal dari Tiongkok itu diselundupkan lewat Malaysia.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas & Sepatu dari Tiongkok
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) meninjau lokasi Debat Capres 2019 putaran keempat di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jum'at (29/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan tekstil, pakaian bekas, dan sepatu ilegal berbagai merk dari Tiongkok. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp9 miliar.

Gatot menuturkan barang-barang ilegal itu masuk ke Indonesia lewat Malaysia, yakni Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian, barang selundupan itu dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak.

Barang-barang tersebut baru masuk ke Jagoi Babang, Kalimantan Barat melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan truk.

"Isi barang selundupan itu kemudian diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).

Polisi menangkap enam tersangka yakni PL, H, AD, EK, NS, dan TKD di tempat berbeda-beda. Pertama di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupatan Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat dan Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

"Barang bukti 438 gulungan tekstil, 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang sepatu," kata Gatot.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Gatot mengklaim negara telah dirugikan hingga miliaran rupiah. "Kalau dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress serta sepatu berbagai merek kurang lebih Rp4,9 miliar hampir Rp5 miliar," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan