Menuju konten utama

Polisi Didesak untuk Hentikan Penyidikan kepada Mahasiswa Unkhair

Arbi M. Nur juga di-DO sepihak oleh Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Polisi Didesak untuk Hentikan Penyidikan kepada Mahasiswa Unkhair
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme mulai berkumpul untuk berunjuk rasa di Istana Negara, Kamis (22/8/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Arbi M. Nur, salah satu mantan mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, dituduh melakukan makar oleh Polres Ternate. Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPDP/48/VII/2020 pada Kejaksaan Negeri Ternate, 13 Juli lalu.

Arbi merupakan salah satu dari empat mahasiswa yang dikeluarkan atau DO (drop out) secara sepihak oleh Unkhair karena melakukan aksi solidaritas untuk isu Papua beberapa bulan lalu.

Pengacara publik dari PapuaItuKita, Tigor Hutapea mengatakan SPDP itu berawal dari laporan seorang yang diduga anggota polisi, Bripka Sabohe Moni.

Dalam surat tersebut, Arbi diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 106 dan atau 160 dan atau 161 jo pasal 55 ayat 1.

Peristiwa yang diacu adalah demonstrasi damai terkait isu Papua yang diikuti Arbi pada 2 Desember 2019—peristiwa yang juga diacu rektorat Unkhair saat memutus studi Arbi dan tiga kawannya secara sepihak.

"Kami menilai, proses penyidikan terhadap Arbi berkaitan dengan gugatan atas SK Rektor Unkhair 1860/UN44/KP/2019 di PTUN Ambon sejak April 2020," kata Tigor lewat keterangan tertulisnya yang diterima reporter Tirto, Senin (20/7/2020) malam.

Oleh karena itu, kata Tigor, PapuaItuKita dan 29 lembaga dan aliansi masyarakat sipil lainnya mendesak penyidikan terhadap Arbi dihentikan.

"Arbi belum ditangkap, tapi sudah dilakukan penyidikan oleh Polres Ternate. Kami mendesak agar proses penyidikan terhadap Arbi dihentikan," kata dia.

30 organisasi tersebut adalah PapuaItuKita, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua, Aliansi Untuk Demokrasi Papua (ALDP), PBH Cendrawasih, Belantara Papua, Tapol (UK), SKPKC Fransiskan, Gereja Komunitas Anugrah Rerformed Baptis Salemba, Asia Justice and Rights (Ajar), Pembebasan, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Sonamappa, dan GempaR Papua.

Ada juga West Papua National Alliance (WPNA), Ambyar Alliance, FMN Cab. Bandung Raya, PMII Komisariat UIN Bandung, Cab. Kabupaten Bandung, Aliansi Solo Bergerak, Aksi Kamisan Solo, Aksi Kamisan Tual, Lingkar Studi Sosialis (LSS), Partai Pembebasan Rakyat (PPR), Aliansi Rakyat Anti Pengusuran (ARAP), Lavender Study Club, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Partai Rakyat Pekerja (PRP), Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Bandung, dan Aksi Kamisan Bandung.

Sidang gugatan atas SK Rektor yang berisi keputusan DO terhadap Arbi M Nur dan tiga mahasiswa lain, pada tanggal 23 Juli 2020 akan memasuki agenda pembuktian. Gugatan oleh empat mahasiswa itu dilakukan karena rektor sulit untuk diajak mediasi.

Pada 12 Desember 2019 lalu, Rektor Unkhair Husen Alting menerbitkan SK Rektor yang men-DO empat mahasiswanya yang terlibat dalam demonstrasi damai 2 Desember 2019 terkait isu Papua. SK Rektor itu didasarkan pada Surat Rekomendasi Senat Unkhair nomor 64/UN 44/PW/2019 dan Surat Pemberitahuan Kapolres Ternate nomor B/528/XII/2019/ResTernate. Kedua surat ini terbit pada tanggal yang sama dengan terbitnya SK Rektor tersebut.

Dalam Surat Pemberitahuan Kapolres Ternate, disebut bahwa Arbi dan tiga mahasiswa lainnya telah mencemarkan nama baik kampus karena turut serta dalam aksi “pembebasan Papua” yang mengarah pada tindakan makar.

"DO yang dilakukan Rektor Unkhair yang seorang profesor hukum itu adalah tindakan ceroboh. Tindakan makar yang diduga dilakukan seseorang, harus dibuktikan dan diputuskan oleh pengadilan. Sekadar surat pemberitahuan dari kapolres, jelas tidak bisa menjadi acuan legal formal," kata Tigor.

Baca juga artikel terkait DEMO PAPUA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan