Menuju konten utama

Polisi di tengah Perkara Aset Apartemen Paulus Tannos

Teddy Tan menuding polisi dari Polda Metro Jaya gegabah mempidanakan dirinya atas kesalahan yang tidak dia perbuat.

Polisi di tengah Perkara Aset Apartemen Paulus Tannos
Ilustrasi: Paulus Tannos, pemenang tender megakorupsi proyek e-KTP, menjual salah satu aset unit apartemen di Jakarta. Sengketa ini menyeret Teddy Tan, yang dipidanakan oleh Polda Metro Jaya. tirto.id/Lugas

tirto.id - Arif Hutami, pengacara Teddy Susilo Tan, buru-buru mendatangi apartemen Pacific Place Residence saat tahu polisi-polisi dari Polda Metro Jaya akan menyita aset yang disewa kliennya itu.

Di unit 1 lantai 30 apartemen itu, Arif meminta polisi menunjukkan surat sita. Karena polisi tak bisa memperlihatkannya, negosiasi itu berlangsung alot. Akhirnya, polisi gagal melakukan penyitaan.

Dalam rekaman CCTV yang ditunjukkan kepada Tirto, kejadian pada Agustus 2017 itu menggambarkan puluhan personel Polda Metro Jaya minta manajemen apartemen membuka akses lift ke lantai 30, tempat tinggal Teddy seluas 1.000 meter persegi.

Semula unit apartemen di Sudirman, kawasan pusat bisnis Jakarta, itu dimiliki Teddy. Pada 2011, ia menjualnya kepada Lina Rawung, istri Paulus Tannos, bos PT Sandipala Arthaputra, pemenang tender megakorupsi proyek e-KTP.

Pada 2015, Lina menawarkan Teddy untuk menyewanya, yang disaksikan oleh seorang notaris, selama tiga tahun dengan skema cicilan. Namun, tanpa sepengetahuan Teddy, Paulus menjual aset itu kepada Andi Syamsudin Arsyad alis Haji Isam, pengusaha tambang asal Batulicin, Kalimantan Selatan, lewat perantara Ali Muhammad.

Dari sanalah Haji Isam melalui Ali minta Teddy angkat kaki. Tapi, Teddy menolak. Karena ngotot, PT Pijar Cahaya Mulia, perusahaan yang dimiliki keluarga Paulus, melaporkan Teddy secara pidana ke Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2017 dengan tudingan menunggak sewa.

"Saya seperti teroris," ujar Teddy kepada Tirto mengingat peristiwa saat dia diminta mengosongkan unit apartemen itu.

Saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas laporan pidana PT Pijar Cahaya Mulia, di ruang penyidik, Teddy bertemu dengan Ali Muhammad. Ia juga bertemu dengan Haji Isam.

Teddy mengklaim, saat di ruangan penyidik itu, ia baru mengetahui unit apartemen yang disewanya sudah pindah pemilik dari Paulus ke Haji Isam.

Dalam salinan surat sengketa yang diperoleh Tirto, unit apartemen itu kini dimiliki oleh Liana Saputri, putri Haji Isam.

Ali Idung enggan menanggapi ihwal sengketa aset Paulus itu saat dikonfirmasi Tirto. “Teddy itu penipu," ujarnya, singkat.

Jalur Perdata Ditolak Hakim

Arif Hutami, pengacara Teddy Tan, mengomentari pengalihan pemilik apartemen itu sebagai "perbuatan melawan hukum” karena tanpa sepengetahuan kliennya, yang masih punya kontrak sewa sampai Desember 2018.

Hutami juga menyebut kasus kliennya tak bisa dibawa ke ranah pidana. “Seharusnya mengacu masa sewa atau oleh putusan pengadilan."

Ia menilai janggal penetapan Teddy sebagai tersangka hanya dari satu kali proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pada Februari 2018, Hutami mengajukan gugatan praperadilan demi mencabut status tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pihak tergugat adalah Kepala Polri, Kepala Polda Metro Jaya, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Tapi, majelis hakim menolak gugatan itu pada April 2018 dan menyebut penetapan tersangka terhadap Teddy dianggap "sah secara hukum."

Menolak menyerah, pada 4 September 2018, Hutami menggugat perdata PT Pijar Cahaya Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, perusahaan milik keluarga Paulus itu ingkar janji dari perjanjian sewa apartemen dengan Teddy selama tiga tahun.

Infografik HL 2 KPK Endgame

Infografik Sengketa aset Paulus Tannos, Teddy Tan, dan Haji Isam.tirto.id/Lugas

Menolak Pengaduan Teddy Tan

Pada November 2018, pihak Teddy mengirim surat pengaduan ke petinggi Polri atas kasus pidana yang menurutnya upaya kriminalisasi oleh orang-orang berkuasa di Indonesia, yang membuat Teddy kini jadi buronan polisi.

Pihak Teddy menuding penyidik Polda Metro Jaya menyalahi prosedur dengan menyerahkan unit apartemen di bilangan Sudirman itu ke PT Pijar Cahaya Mulia. Setelah mendapatkan persetujuan dari pengadilan, garis polisi di pintu masuk apartemen itu dicabut, lalu kepemilikannya diserahkan dari Paulus Tannos ke Haji Isam.

“Padahal mestinya dikembalikan ke penyewa resmi,” klaim Teddy dalam pengaduannya.

Petinggi Polri meneruskan pengaduan itu ke Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Mabes Polri, buat mendalami tudingan Teddy ihwal penyidik Polda Metro Jaya menyalahi wewenang. Pihak Teddy juga diminta membuat laporan resmi kepada Mabes Polri.

Hasil pemeriksaan Mabes Polri belakangan membantah tudingan pihak Teddy Tan.

Ajun Kombes Nuredy Irwansyah, mantan Kepala Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menolak berkomentar ihwal kasus ini. Selain lupa atas sengketa aset yang pernah dia ungkap ke media ini, ia sudah tidak bertugas di Divisi Kriminal Umum Polda Metro.

“Baiknya Anda tanya ke yang bertugas sekarang," katanya kepada Tirto.

Tirto mengonfirmasi ke Kombes Suyudi Ario Seto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, tapi belum direspons.

Teddy berharap kasus pidananya ditangguhkan. Ia masih berupaya mencari bantuan hukum. Hingga kini, Teddy masih di luar negeri dan belum berani pulang ke Indonesia.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Hukum
Reporter: Aqwam Fiazmi Hanifan, Adi Briantika & Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam