Menuju konten utama

Polisi di NTB Tembak Mati Rekannya dari Jarak Dekat

Bripka MN menembak mati Briptu HT dari jarak dekat menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Polisi di NTB Tembak Mati Rekannya dari Jarak Dekat
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Hari Brata mengungkapkan Bripka MN menembak rekan sesama polisinya, Briptu HT dari jarak dekat.

"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," kata Hari Brata di Mataram, Rabu (27/10/2021) dilansir dari Antara.

Hari menjelaskan aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

"Posisinya pas dia [korban] buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan [pelaku]. Jadi di pintu gerbang itu [aksi penembakan], langsung," ungkap dia.

Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku dikatakan Hari sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.

"Saat itu dia [pelaku] hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung [menembak korban]," ucap dia.

Lebih lanjut untuk mengungkap kronologis lengkap dari kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10) lalu, penyidik berencana menggelar reka adegan. Namun, Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi seperti tidak dilakukan di TKP.

Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

"Soal itu [motif cemburu], masih kami dalami. Karena itu, handphone masih kami periksa," ucap dia.

Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto