Menuju konten utama

Polisi Dalami Kejanggalan Kematian Aktivis WALHI Golfrid Siregar

Polisi mulai mendalami penyebab kematian Golfrid Siregar, advokat dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang dianggap penuh kejanggalan.

Polisi Dalami Kejanggalan Kematian Aktivis WALHI Golfrid Siregar
Golfrid Siregar. ANTARA/HO-Walhi Sumut

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai mendalami penyebab kematian Golfrid Siregar, advokat dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Medan, pada 6 Oktober lalu.

Termasuk, kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, dugaan yang muncul lantaran adanya kejanggalan dalam kematian Golfrid.

Golfrid diketahui tengah melakukan advokasi warga dan mendesak pencabutan SK Gubernur Sumut nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru.

"Untuk mencari penyebab dan motif pasti dilaksanakan secara paralel. Kami tidak boleh penyelidikan itu diawali dengan asumsi harus berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat. Terutama diolah Tempat Kejadian Perkara [TKP]," katanya saat di Hotel Amaroossa Hotel Cosmo Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Asep menerangkan, saat ini pihaknya tengah melakukan otopsi jenazah aktivis Walhi itu. Hasil otopsi tersebut nantinya akan disampaikan pihak kepolisian secara prosedural. Terutama soal luka yang menyebabkan Golfrid meninggal dunia.

"Kami selidiki melakui otopsi. Yang kedua adalah adanya barang-barang yang bersangkutan hilang," ucapnya.

Asep juga membenarkan bahwa Aktivis Walhi itu sempat hilang sebelum ditemukan tak sadarkan diri di flyover Simpang Pos, Kelurahan Padang Bulan, Medan, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Itu memang kami sudah dapat informasinya. Yang jelas polisi bekerja melalui olah TKP dan saat ini upaya pendalamannya kami akan lakukan otopsi," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana