Menuju konten utama

Polisi Buru Pengemudi Motor Penyebab Mobil Menabrak Produser RTV

Polisi menduga pelaku pengendara mobil (MJ) kejar-kejaran dengan pengendara motor hingga menabrak produser RTV, Sandy Syafiek.

Polisi Buru Pengemudi Motor Penyebab Mobil Menabrak Produser RTV
Ilustrasi. Garis polisi terpasang di area lokasi kecelakaan di Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Penyidik kepolisian menyatakan masih mendalami kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian dari Produser RTV, Raden Sandy Syafiek.

Polisi telah memeriksa tiga saksi dan keterangan pelaku berinisial MJ. Dari keterangan tersebut, polisi menduga MJ kejar-kejaran dengan pengendara motor hingga menabrak Sandy. Pengendara motor itu masih diburu hingga sekarang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara menegaskan, MJ sedang dalam perjalanan menuju Semanggi dari arah Cawang melewati Jalan Gatot Subroto pada sekitar pukul 06.20 WIB. MJ yang berprofesi sebagai pengacara itu lantas disalip oleh motor dan emosi.

“Beliau [MJ] keluar dari tol, kemudian disalip dan emosi, lalu kejar-kejaran. Salip dari kiri tertabrak satu dan tersenggol satu,” jelas Halim kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Polisi juga melakukan tes urin kepada MJ untuk mendalami kemungkinan penggunaan narkoba. Pada saat menyerahkan diri, MJ berada dalam kondisi normal. Menurut Halim, ia memang hanya emosi dan melakukan aksi saling kejar dengan pengendara motor yang belum diketahui identitasnya.

“Ini kita lagi cari tahu CCTV [yang merekam]. Dari Jasa Marga juga kita cari. Ini kan masih berproses,” kata Halim lagi.

Halim menambahkan lagi, polisi belum juga melakukan olah tempat kejadian perkara sehingga kronologis kejadian secara resmi belum diketahui. Namun, menurut penuturan MJ kepada polisi, kecelakaan terjadi saat kecepatan mobil Dodge Journey tersangka ada pada 50-60 kilometer/jam.

Sampai kemarin, belum ada surat penangguhan penahanan yang diterima oleh polisi. MJ sendiri sudah ditahan polisi untuk sementara karena menyebabkan seseorang meninggal. Ia sempat lari karena takut diamuk massa di lokasi kejadian. Ketika mengetahui korban yang ditabraknya meninggal, ia langsung menyerahkan diri.

“MJ kena Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 12 juta,” jelas Halim.

Penahanan MJ untuk sementara memang diperbolehkan. Sebab, salah satu syarat penahanan terlebih dahulu adalah hukuman yang lebih dari 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari