Menuju konten utama

Polisi Buru Bos Narkoba Jaringan Zul Zivilia

Polisi terus memburu bandar besar pemasok narkoba untuk Zulkifli, vokalis band Zivilia.

Polisi Buru Bos Narkoba Jaringan Zul Zivilia
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) menunjukkan barang bukti berikut tersangka saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih menelusuri bandar narkoba dalam kasus yang melibatkan vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul. Polisi mengklaim telah mengetahui orang dengan nama alias ‘Casanova’, terduga bandar dalam kasus tersebut.

“Kami mencari siapa bos besarnya, ini masih dalam penyelidikan. Untuk kota, sudah semakin mengerucut dia ada dimana, kami sebut terduga bandar sebagai Casanova,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (11/3/2019).

Kendati demikian, Argo enggan menjelaskan di mana Casanova berada. “Ada di daerah Indonesia, tapi pada prinsipnya penyidik tetap berupaya menangkap bos itu, sehingga kami bisa tahu ini jaringan mana dan asal narkoba,” jelas Argo.

Zul menjadi tersangka penyalahgunaan sabu dan ekstasi, dalih ia nekat menjadi pengedar narkoba karena himpitan ekonomi dan utang budi kepada Rian, seorang tersangka yang juga turut diringkus polisi.

“Alasan jadi pengedar karena motif ekonomi dan utang budi kepada bosnya yaitu tersangka Rian," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Polisi akan mendalami kasus ini lantaran diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Suwondo menambahkan selaku pengedar, Zul bukanlah kelas pengecer karena barang bukti narkoba yang ditemukan dalam jumlah besar yakni 9,5 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.

“Dia ini bukan kelas pengecer, dia mendapat barang dari bandar. Kemudian barang itu dipecahkan lagi oleh ke dia dalam jumlah lebih kecil ke pengecer lain,” ucap Suwondo.

Ketika petugas mencokok Zul, MH, HR dan D di Apartemen Gading River View City Home, lantai 12, kamar nomor 1208, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019), sekitar pukul 16.30 WIB. Di situ polisi menemukan sabu 9,5 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi serta dan uang Rp1.400.000.

Saat itu, Zul dan tiga rekannya sedang meracik sabu serta memasukkan ekstasi itu ke bungkus klip. Berdasarkan pengakuan pria berusia 36 tahun itu, ia baru dua kali mengedarkan narkoba.

Zul beserta delapan tersangka lainnya yakni MB (25), RSH (29), MRM (25), MH (26), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25) merupakan satu jaringan. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH