Menuju konten utama

Polisi Bubarkan Demonstrasi Penolak Gereja di Bekasi

Polisi membubarkan demonstrasi Majelis Silaturahim Umat Islam. Mereka dinilai rusuh saat melakukan penolakan pendirian gereja di Bekasi.

Polisi Bubarkan Demonstrasi Penolak Gereja di Bekasi
Iluastrasi. Anggota polisi melakukan penjagaan di depan Gereja. ANTARA FOTO/Rahmad.

tirto.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat membubarkan demonstrasi Majelis Silaturahim Umat Islam yang menolak pendirian gereja di Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi pada Jumat (24/3/2017).

Antara melaporkan, pembubaran dilakukan setelah ribuan demonstran memaksa masuk lokasi pembangunan gereja yang dijaga kepolisian.

Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melepas tembakan gas air mata ke arah demonstran karena massa mulai rusuh dengan melempar botol air mineral, batu, dan tanah ke arah polisi.

Tembakan gas air mata berhasil meredam aksi anarkisme massa yang perlahan membubarkan diri dari lokasi pembangunan tempat ibadah yang berdiri di atas lahan 4.500 meter persegi.

"Gas air mata ini sesuai dengan standar operasional prosedur kepolisian mengantisipasi anarkisme," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Menurut dia, pihaknya hingga kini belum menangkap provokator dalam kericuhan itu. "Kami masih fokus pada pengamanan lokasi unjuk rasa," kata Erna.

Sementara itu, koordinator aksi unjuk rasa Kosim mengatakan sebanyak tiga demonstran mengalami luka akibat tertembak gas air dalam kericuhan itu.

"Tiga orang dari Front Pembela Islam terluka. Kepalanya berdarah kena selongsong gas air mata polisi," kata Kosim.

Ketiga korban sudah dievakuasi petugas dari puskesmas setempat menggunakan ambulans untuk dirawat di klinik terdekat.

Menurut Kosim, aksi demonstrasi itu dipicu adanya indikasi pelanggaran dalam proses perizinan pendirian tempat ibadah. Ia menambahkan, izin lingkungan pendirian tempat ibadah merujuk pada masyarakat di luar lokasi pendirian.

"Seharusnya izin lingkungan sesuai aturan diminta pada warga RW 11, tapi yayasan meminta pada RW06," kata Kosim.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan izin pendirian tempat ibadah tersebut bernomor 503/0535/1.B BPPT.2 pada 28 Juli 2015. Pengeluaran izin itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang pendirian tempat ibadah.

Dalam persoalan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pernah meraih penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 16 Maret 2017. Ia dinilai berdedikasi dalam perlindungan kebebasan beragama di wilayah Bekasi.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan pengamatan Desk KBB Komnas HAM dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Komnas Ham mempertimbangkan lima hal yakni aspek pandangan individu, kepemimpinan, kebijakan, penegakan hukum, dan pemulihan hak atas KBB.

Baca juga artikel terkait PENDIRIAN GEREJA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH