Menuju konten utama

Polisi Bubarkan Demo Pendukung Jerinx di Depan Kejari Denpasar

Masa pandemi COVID-19 jadi alasan polisi membubarkan massa pendemo yang menuntut agar Jerinx dibebaskan.

Polisi Bubarkan Demo Pendukung Jerinx di Depan Kejari Denpasar
Ribuan pengunjuk rasa meneriakkan yel-yel dalam aksi terkait proses hukum drummer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx di Denpasar, Bali, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx yang tersangkut dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap IDI.

"Sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini karena berbahaya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Denpasar, Selasa (29/9/2020) dilansir dari Antara.

Jansen menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tak pernah memberikan izin untuk menggelar aksi dukungan terhadap Jerinx. Alasannya karena di masa pandemi ini dilarang ada kegiatan berkumpul seperti aksi demonstrasi.

"Bali saat ini termasuk dari beberapa provinsi dengan kasus yang tinggi jadi harus ada kerja sama seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai COVID ini," ucapnya.

Ratusan massa pendukung Jerinx SID ini menuntut pembebasan terhadap Jerinx dan menolak pelaksanaan sidang secara online. Selain itu, dalam aksi ketiga kali ini, salah satu peserta aksi melakukan orasi dan sempat bernyanyi lagu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 10.30 WITA di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar. Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan "Kritik bukan kriminal", kemudian "Semesta Raya Bersama Jrx" serta spanduk panjang bertuliskan "Saya Bersama Jrx".

Sekitar pukul 11.06 WITA massa dibubarkan oleh pihak kepolisian setelah diberikan penjelasan dan arahan terkait dengan bahayanya penyebaran COVID-19.

Baca juga artikel terkait KASUS JERINX CORONA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto