Menuju konten utama

Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Sertifikat Rumah di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan modus tersangka yakni berpura-pura menjadi calon pembeli rumah yang hendak dijual oleh pemilik sekaligus korban.

Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Sertifikat Rumah di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id -

Polda Metro Jaya melalui Subdit II Harda Ditreskrimum membongkar praktik pemalsuan surat dan keterangan dalam akta autentik bisnis properti dan telah mengamankan tiga tersangka yakni DH, DR, dan S.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan modus tersangka yakni berpura-pura menjadi calon pembeli rumah yang hendak dijual oleh pemilik sekaligus korban.

Kemudian pelaku membujuk pemilik rumah agar menitipkan sertifikat asli beserta identitas dirinya kepada notaris bodong yang telah pelaku siapkan.

"Alasan tersangka untuk dilakukan pengecekan ke BPN, kemudian data pemilik dipalsukan dan dibuat seolah-olah jual beli antara pemilik dengan salah satu tersangka," ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Ketika itu tanpa disadari pemilik, rumahnya sudah berpindah tangan menjadi milik para pelaku. Lalu pelaku dengan sigap segera membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.

Menurut Argo kejadian tersebut terjadi pada Maret 2019. Ketika itu korban VYS berniat menjual rumahnya seluas 1.421 M2 di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan. Lalu korban diperkenalkan kepada salah satu pelaku yakni DH melalui perantara D.

Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku DH dan korban VYS. Pelaku mengajak korban ke Kantor Notaris Idham, di sana mereka bertemu tersangka DR yang berpura-pura sebagai staf notaris. Mereka melakukan penitipan sertifikat dan identitas milik VYS kepada notaris tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku DH, korban, dan ditengahi pelaku DR makan keluarlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada April 2019. Pelaku DH berjanji akan melunasi sisa pembayaran rumah.

Namun seiring waktu berjalan, korban VYS mulai menaruh curiga, terlebih ketika ia menagih sertifikat asli miliknya kepada DH yang mulai tidak kooperatif dengan sulit dihubungi. Akhirnya korban coba mencari kejelasan melalui pelaku S selaku pihak yang dekat dengan pelaku DH.

S tidak memberi kepastian, ia justru mencoba menenangkan VYS bahwa segala sesuatunya aman dan terkendali. Korban kian curiga dan melapor ke BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Ternyata berdasarkan informasi BPN bahwa sertifikat milik korban telah beralih menjadi nama tersangka DH dan saat ini sedang menjadi Anggunan di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara," terang Argo.

Para Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT RUMAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari