Menuju konten utama
Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin

Polisi Bersikeras Larang Unjuk Rasa Meski Jokowi Memperbolehkan

Kepolisian Daerah Metro Jaya bersikeras untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa baik untuk sebelum dan sesaat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Polisi Bersikeras Larang Unjuk Rasa Meski Jokowi Memperbolehkan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan kepada wartawan di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.

tirto.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya bersikeras untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa baik untuk sebelum dan sesaat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Padahal, Presiden Jokowi sendiri memperbolehkan adanya aksi unjuk rasa terjadi saat dirinya dilantik pada Minggu (20/10/2019) di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.

"Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unjuk rasa sesuai dengan pasal 6 UU No. 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada reporter Tirto, Rabu (16/10/2019).

Argo menjelaskan Polda Metro tidak menerbitkan STTP demonstrasi sebelum dan sesaat pelantikan presiden dan wakil presiden dengan maksud untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman.

"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi sebelumnya mengaku tidak mempermasalahkan adanya demonstrasi sebab baginya hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Presiden bahkan sempat mempertanyakan sikap Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono yang menolak mengeluarkan STTP demonstrasi sejak 15 Oktober hingga 20 Oktober 2019.

"Namanya demo dijamin konstitusi, (soal larangan) ya ditanyakan ke Kapolri," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Ringkang Gumiwang