Menuju konten utama

Polisi Benarkan Tangkap Sekretaris Komite KAMI atas Tuduhan Hoaks

Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap polisi atas dugaan berita bohong alias hoaks yang menimbulkan keresahan.

Polisi Benarkan Tangkap Sekretaris Komite KAMI atas Tuduhan Hoaks
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap polisi atas dugaan pemberitaan bohong yang menyebabkan keonaran masyarakat.

"Iya, benar. Ditangkap di Depok, jam 04.00 WIB di rumahnya. Terkait [dugaan tindak pidana] ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020). Ia belum merinci tuduhan tersebut.

Dalam akun Twitter @syahganda, ia mengunggah pernyataan yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Unggahan pada 5 Oktober, misalnya, Syahganda mengatakan "saya sdh baca seribuan halaman lebih draft RUU Omnibus Law itu 4 bln lalu, saya faham buruknya RUU itu buat buruh, tani & rakyat. Beda Di USA, Omnibus Law selalu swing antara usul Republic vs Demokrat, jadi seimbang. Makanya saya salut & bangga thd PKS & PD yg masih bela rakyat."

Sekira 7 jam lalu, Syahganda mencuit "Makan malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demo ditunggangi asing. Lha, jangan mencla mencle, KAMI atau asing yang lu tuding??????"

Polrestabes Medan juga menangkap Ketua KAMI Kota Medan Khairi Amri lantaran berkaitan dengan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung rusuh di sana. Polisi masih menyelidiki perkara ini. Sementara itu, KAMI mengeluarkan pernyataan sikap Nomor:024/PRES-KAMI/B/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Syahganda, Adhie M Massardi, dan Ahmad Yani.

Surat itu berisi tujuh poin atas gerakan yang mendiskreditkan KAMI. Salah satu isi pernyataan yakni: "Sudah diduga dan diantisipasi bahwa akan ada gerakan untuk mendiskreditkan atau membunuh karakter (character assasination) terhadap KAMI dengan cara-cara licik dan jahat itu. Gerakan itu mengambil bentuk memasang spanduk atau menyebarkan flyer yang mendeskreditkan KAMI, atau menyusupkan perusuh dan pelaku pembakaran dan perusakan yang kemudian mengaku dari KAMI."

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri