Menuju konten utama

Polisi Belum Terima Laporan Kasus Penjualan Blangko e-KTP

Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri belum menerima laporan tentang kasus penjualan blangko e-KTP. Padahal, Ditjen Dukcapil sebelumnya mengklaim telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Polisi Belum Terima Laporan Kasus Penjualan Blangko e-KTP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan lembaganya hingga hari ini belum menerima laporan perihal kasus jual beli blangko e-KTP di lapak toko online.

"Saya tadi berkomunikasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sampai saat ini belum ada laporan yang masuk berkaitan dengan e-KTP," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, (7/12/2018).

Bareskrim Polri, kata Argo, juga belum menerima laporan mengenai kasus penjualan dokumen negara terkait data kependudukan tersebut.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengklaim telah melakukan langkah untuk mengusut kasus penjualan blangko e-KTP di lapak penjualan online Tokopedia. Ditjen Dukcapil juga mengumumkan telah menemukan pelaku penjualan dokumen negara itu yang merupakan warga Tulang Bawang, Lampung.

Blangko e-KTP dengan spesifikasi resmi milik pemerintah tak hanya diperjualbelikan di pasaran secara online, tapi juga beredar di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat. Sebagai dokumen negara, blangko itu tidak boleh diperjualbelikan.

Dalam keterangan resmi Kemendagri, Ditjen Dukcapil diklaim telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada pekan ini. Namun, keterangan Argo di atas membantah klaim tersebut.

Di keterangan tertulisnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pelaku penjualan blangko e-KTP di lapak Tokopedia merupakan anak mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang.

"Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang itu diperoleh. Melalui penelusuran lebih lanjut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah yang bersangkutan," kata Zudan pada Rabu (5/12/2018).

Menurut Zudan, pelaku berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari dua hari. Pelaku menjual blangko e-KTP seharga Rp500 ribu untuk 10 blangko. Pelaku dapat diketahui karena setiap blangko e-KTP memiliki nomor identitas chip yang berbeda-beda dan tercatat secara sistematis, sehingga membuat pelacakan pemiliknya menjadi lebih mudah.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom