Menuju konten utama

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Insiden Longsor Bandara Soetta

Polisi masih menyelidiki TKP longsor di jalur exit Bandara Soetta pada Senin pekan ini.

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Insiden Longsor Bandara Soetta
Petugas Kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan olah TKP longsornya dinding penahan terowongan (underpass) Kereta Api Bandara di kawasan Parimeter Selatan Kawasan Bandara Soekarno Hatta, Selasa (6/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Polda Metro Jaya masih menyelidiki peristiwa longsornya tanah yang menyebabkan tembok terowongan underpass jalur perimeter selatan, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang rubuh. Tanah longsor yang menimpa jalur exit bandara rubuh dan mengakibatkan korban jiwa. Hasil penyelidikan sementara, belum ada unsur pidana yang ditemukan dari kasus tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, unsur pidana tersebut harus menunggu hasil resmi dari laboratorium forensik terlebih dahulu.

"Belum, belum kami temukan hasil dari laboratorium forensik," katanya di Polda Metro Jaya hari Kamis (8/2/2016).

Argo menegaskan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilangsungkan. Tim dari Undonesia Automatic Fingerprint Identification System Bareskrim Polri, Polres Bandara Soekaeno-Hatta, dan tim laboratorium Mabes Polri sudah memeriksa enam orang saksi, yaitu empat orang warga dan dua orang dari PT Waskita Karya.

"Dari Waskita ada dua orang yang diperiksa. Sementara masih dalam pemeriksaan dari pihak kepolisian Bandara Soetta," ujar Argo.

PT Waskita Karya yang dimintai keterangan merupakan kontraktor dari terowongan underpass tersebut, sedangkan untuk desain underpass merupakan hasil kerja PT KAI. Argo menyatakan, kepolisian akan melihat peran kontraktor dalam pengawasan perawatan tembok terowongan tersebut.

"Nanti kami lihat, kami cek apakah perawatan itu berlaku seumur hidup atau cuma setahun, namanya perawatan satu proyek itu berapa lama kami lihat semua SOP [standar operasional prosedur] yang ada," katanya lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Mirzal Maulana tak mau menjelaskan soal penyelidikan longsor yang menewaskan Dyanti Diah Ayu Cahyani Putri. Soal adanya kemungkinan tersangka juga tidak ditanggapi.

"Masih penyelidikan," jawabnya singkat ketika dihubungi Tirto.

Longsor yang terjadi pada Senin sore (5/2/2018) mengakibatkan ambrolnya tembok pembatas Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Lokasi longsor tepatnya di terowongan perimeter kilometer 8+6/7 jalur Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Batu Ceper. Longsor ini diperkirakan terjadi pada pukul 18.10 WIB. Yado Yarismano mengatakan longsor di Jalan Perimeter Selatan Bandara dekat terowongan Kereta Bandara Soekarno-Hatta tersebut akibat hujan deras yang terjadi pada Senin sore.

Salah satu korban longsor underpass Jalan Perimeter Bandara Soetta, Dyanti Dyah Ayu Cahyani Putri (24) meninggal dunia setelah sempat dievakuasi. Tim evakuasi gabungan berhasil mengeluarkan Dyanti setelah terjebak longsoran beton lebih dari sembilan jam pada pukul 03.00 WIB.

Dyanti adalah karyawan GMF Aeroasia bagian financial analyst yang terjebak di dalam mobil Honda Brio bersama rekannya Mukhmainah. Dyanti berhasil dievakuasi sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung dilarikan ke RSUD Tangerang kemudian dirujuk ke RS Mayapada. Sementara korban luka-luka atas nama Mukhmainah Syamsudin sedang dirawat di RS Siloam.

Baca juga artikel terkait LONGSOR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra