Menuju konten utama

Polisi Belum Temukan Penerima Dokumen e-KTP Tercecer di Duren Sawit

Kepolisian masih mencari petugas penerima dokumen dua ribuan e-KTP yang belakangan tercecer di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Polisi Belum Temukan Penerima Dokumen e-KTP Tercecer di Duren Sawit
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memusnahkan KTP-el rusak atau invalid dengan cara dibakar di kantor Dukcapil Lhoseumawe, Aceh, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Penyidik kepolisian hingga kini belum menemukan petugas yang bertanggung jawab menerima penyerahan dokumen dua ribuan keping e-KTP yang belakangan tercecer di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Yang paling dicari ialah orang yang bertanggung jawab menerima dokumen. Sebab kami belum menemukan dokumen serah terima itu," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Kamis (20/12/2018).

Dokumen ribuan keping e-KTP itu semula diserahkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur ke petugas Kelurahan Pondok Kelapa. Namun, ribuan keping e-KTP itu kemudian ditemukan tercecer di area dekat persawahan Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, pada 8 Desember lalu.

Sampai hari ini, polisi sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini. Polisi juga bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk menemukan petugas yang bertanggung jawab atas dokumen ribuan e-KTP itu.

Dedi mengatakan e-KTP yang tercecer tersebut merupakan KTP elektronik generasi pertama atau terbitan tahun 2011, 2012, dan 2013. Menurut dia, prosedur distribusi e-KTP generasi pertama itu belum seketat pada generasi kedua (setelah tahun 2013).

Dedi menjelaskan e-KTP generasi pertama langsung didistribusikan dari konsorsium pengadaan ke kantor kecamatan maupun kelurahan.

“Kontrol dan pengawasan saat itu masih kurang baik,” ujar Dedi.

Sedangkan distribusi e-KTP generasi kedua, prosedurnya berjenjang. Jadi, sebelum didistribusikan, e-KTP dari konsorsium dikirim ke Dinas Dukcapil provinsi terlebih dahulu, untuk dianalisis sesuai kebutuhan dan jumlah KTP di tiap daerah setempat.

Setelah itu, Dinas Dukcapil Provinsi akan mengecek lagi jumlah KTP di kabupaten dan kota hingga ke tingkat kelurahan maupun kecamatan.

“Jadi, tingkat distribusi sangat ketat, ada standar operasional prosedur yang tidak boleh dilanggar,” kata Dedi.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom