Menuju konten utama

Polisi Bekuk Tiga Pembobol Toko Sembako di Tangsel, 1 Pelaku Tewas

Polisi berhasil membekuk 3 pembobol toko sembako di i Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, dan satu diantaranya tewas ditembak.

Polisi Bekuk Tiga Pembobol Toko Sembako di Tangsel, 1 Pelaku Tewas
Ilustrasi perampokan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pembobol toko sembako asal Sumatera, pada Jumat (19/10/2018), sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan.

G, R, dan A adalah para pelaku. Saat itu, Tim Vipers menjumpai mereka sedang mengangkut tabung gas ukuran 3 kilogram dari dalam toko untuk dimuat ke mobil yang sedang terparkir.

“Saat kami didekati, para pelaku bergegas masuk ke dalam mobil dan berniat kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, ketika dihubungi Tirto, hari ini.

Lantas, Tim Vipers menghadang mobil tersebut. Namun A, selaku sopir, malah menginjak tuas gas yang mengakibatkan personel Vipers beserta motor terseret beberapa meter.

Setelah mobil terhenti, lanjut Alexander, pelaku G dan R berniat menyerang polisi dengan menggunakan golok.

“Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) yang mengenai kaki kedua pelaku. Peluru bersarang di kaki kanan G, sedangkan R di kaki kiri. Namun A meninggal dunia,” ucap dia.

Alexander mengatakan, motif mereka ialah ekonomi, barang hasil pencurian akan dijual kembali.

Selain itu, kepolisian tidak menemukan identitas apapun [e-KTP], dan saat dicek menggunakan alat Mobile Automated Multi-Biometric Identification System (Mambis), tidak terdapat sidik jari mereka.

Peran pelaku G, tambah Alexander, ialah mencongkel pintu toko yang digembok dengan menggunakan linggis. Sedangkan R bertugas mengangkut barang hasil curian dan A sebagai sopir yang bersiaga untuk melarikan diri jika barang-barang berhasil diangkut semuanya.

Kepolisian menyita barang bukti berupa 32 tabung gas ukuran 3 kilogram, lima kardus berbagai minuman sachet, puluhan box minuman kemasan berbagai jenis, puluhan selop rokok berbagai merek, satu unit mobil Xenia hitam bernopol F 1022 HB, dua buah linggis, dua bilah golok, satu buah senjata rakitan jenis revolver dan empat butir peluru.

Kerugian dari pencurian ini mencapai Rp10 juta dan para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Alexander mengatakan toko tersebut sebelumnya pernah tiga kali menjadi target pencurian.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo