Menuju konten utama

Polisi Bebaskan Dua Terduga Teroris Temanggung

Dua dari tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Temanggung akhirnya dibebaskan.

Polisi Bebaskan Dua Terduga Teroris Temanggung
(Ilustrasi) Personel Brimob. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan dua terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri saat penggerebekan di Temanggung, Jawa Tengah, pada Kamis (1/2/2018), telah dibebaskan.

Ia melanjutkan, kedua orang tersebut diketahui hanya teman kerja salah seorang terduga teroris yang ditangkap di Temanggung.

"Yang dua dipulangkan karena diketahui hanya teman kerja salah satu terduga yang ditangkap di Temanggung," katanya di Semarang, Jumat (2/2/2018).

Kedua terduga teroris yang berinisial Z dan L ditangkap Densus 88 di Toko Aneka Grosir di Jalan Secang KM 03, Dusun Bengkal, Temanggung, pada Kamis (1/2/2018).

Selain kedua terduga teroris, Densus 88 juga menangkap terduga teroris berinisial A di lokasi yang sama. Namun ia belum dibebaskan dan perkaranya masih ditangani oleh Densus.

Sejumlah barang bukti yang disita saat penggerebekan itu antara lain uang sebanyak Rp28 juta, beberapa buku, majalah, sejumlah `flash disk`, KTP, telepon seluler, dan kartu ATM.

Ketua RW 01 Dusun Bengkal, Slamet Sugiarto menuturkan bangunan toko yang menjadi lokasi penggerebekan tersebut milik Ansor warga asal Temanggung yang kini tinggal di Jakarta.

Ia mengatakan toko tersebut dikontrak oleh Ahmad Yusuf melalui perantara Zaenal yang saat ini menjadi karyawan toko tersebut.

Selain di Temanggung, Densus 88 juga menangkap seorang terduga teroris di Banyumas yang diketahui berinisial S.

Baca juga artikel terkait TERDUGA TERORIS TEMANGGUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora