Menuju konten utama
Perusakan Dokumen Persija

Polisi Bantah Sopir Joko Driyono Terlibat Kasus Perusakan Dokumen

Satgas Anti-Mafia Sepakbola masih membantah keterlibatan sopir Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, Muhammad Mardani Mogot alias Dani.

Polisi Bantah Sopir Joko Driyono Terlibat Kasus Perusakan Dokumen
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola masih berupaya melengkapi berkas acara pemeriksaan ketiga tersangka kasus perusakan dokumen keuangan Persija dan masih akan memeriksa saksi lain.

“Pemeriksaan saksi jika dibutuhkan lagi, akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (11/2/2019).

Dedi mengatakan penyidik masih mendalami motif dan peran para pelaku dengan cara memeriksa rekaman kamera pengawas juga laptop yang terdapat di kantor tersebut. “Kami masih dalami agar tidak sumir,” sambung dia.

Ketika ditanya soal keterlibatan dan status Muhammad Mardani Mogot alias Dani yang diduga sebagai sopir Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Dedi membantah hal tersebut.

“Tidak ada itu, siapa yang bilang seperti itu. Mereka office boy [Edi Sujarwo dan Muhamad Tri Nursalim] dan staf keuangan Persija [Mohamad Subekti]. Tidak ada pengemudi,” kata Dedi.

Penyidik telah menetapkan Edi Sujarwo, Mohamad Subekti dan Muhamad Tri Nursalim sebagai tersangka dugaan perusakan dan penghilangan dokumen keuangan Persija di kantor PT Liga Indonesia.

Perusakan itu diduga dilakukan sehari sebelum penggeledahan kantor yang berlangsung pada Jumat (1/2). Pemeriksaan dan pengusutan kasus mereka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/II/2019/Satgas bertanggal 1 Februari 2019.

Penyidik menyegel Kantor PT Liga Indonesia yang berada di Rasuna Office Park DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, RT016/RW01, Menteng Atas, Kuningan, Jakarta Selatan, sehari sebelum penggeledahan. Ketika tidak ada petugas kepolisian di lokasi, ketiganya diduga masuk ke kantor PT Liga Indonesia saat pihak kepolisian tidak berada di tempat.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri