Menuju konten utama

Polisi Bakal Serahkan Jokdri & 4 Tersangka Pengaturan Skor ke Jaksa

Pelimpahan tersangka perusakan bukti pengaturan skor Joko Driyono dan 4 tersangka lain menunggu instruksi dari Satgas Anti-Mafia Sepak Bola.

Polisi Bakal Serahkan Jokdri & 4 Tersangka Pengaturan Skor ke Jaksa
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Agung soal pemberitahuan status berkas perkara Joko Driyono yang dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya Satgas Anti-Mafia Sepak Bola segera melimpahkan tersangka dugaan pengaturan pertandingan itu ke jaksa.

"Hari ini kami menerima pemberitahuan P-21 atas nama tersangka Joko Driyono. Tentu proses administrasi (untuk pelimpahan) akan segera diselesaikan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (8/4/2019).

Pelimpahan tahap dua, lanjut dia, masih menunggu kepastian dari Kepala Satgas Anti-Mafia Sepak Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo. "Masih menunggu dari satgas," sambung Dedi.

Selain berkas milik Joko Driyono, polisi juga mendapatkan surat keterangan P-21 terhadap tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan yakni Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (dalam satu berkas perkara), Nurul Safarid dan Mansyur Lestaluhu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas para tersangka lengkap pada Kamis (4/4/2019). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri menyatakan usai dikaji oleh masing-masing tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, berkas-berkas perkara itu memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Priyanto dan Anik Yuni Artikasari dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan, Nurul Safarid dijerat melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, Mansyur Lestaluhu dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali