Menuju konten utama

Polisi: Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Alasan polisi tidak menahan ustaz asal Manado tersebut karena ada pertimbangan subjektif penyidik.

Polisi: Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan Bahar bin Smith menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (6/12/2018) kemarin. Namun, polisi tidak menahan Bahar.

“Kemarin malam Penyidik Direktorat Kriminal Umum Bareskrim sudah menetapkan Bahar sebagai tersangka melalui proses pemeriksaan dan penyidikan serta tidak dilakukan penahanan,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).

Alasan kepolisian tidak menahan ustaz asal Manado tersebut karena ada pertimbangan subjektif penyidik.

“Penyidik meyakini dia tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak merusak dan/atau menghilangkan barang bukti. Penyidik meyakini Bahar kooperatif,” ucap Syahar.

Meski tidak ditahan proses penyidikan tetap berlanjut seperti mengagendakan pemeriksaan saksi, dan lain sebagainya. Syahar menuturkan pemeriksaan dirasa cukup oleh penyidik untuk saat ini.

“Tapi dalam perkembangan penyidikan masih harus melengkapi keterangan saksi dan alat bukti lain, proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah dia.

Informasi mengenai penetapan Bahar sebagai tersangka disampaikan oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar pada Kamis malam.

"Setelah pemeriksaan kepada Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Kami masih mengupayakan praperadilan," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasar keterangan Azis, Bahar diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini buntut dari ceramah Bahar Smith di Palembang, Sumatera Selatan, pada awal Januari 2017. Di ceramahnya, Bahar sempat menyebut Presiden Jokowi “banci” dan “pengkhianat.” Setelah video ceramah itu menyebar di media sosial, Bahar dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin melaporkan Bahar ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra