Menuju konten utama

Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari di Kawasan Hayam Wuruk

Polisi berhasil mengamankan satu pelaku tabrak lari di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Kamis (30/8/2018).

Polisi Amankan Pelaku Tabrak Lari di Kawasan Hayam Wuruk
Ilustrasi kecelakaan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Subnit Buser Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil menangkap Fready Salim alias Franky (40), pelaku tabrak lari pada Kamis (30/8/2018), sekitar pukul 13.00 WIB.

Fready yang saat kejadian mengendarai Grand Livina hitam B 1965 UIQ, dikeroyok massa di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ia diduga menabrak pengendara motor dan berusaha melarikan diri sebelum akhirnya terjebak di jalur Transjakarta.

Polisi menggeledah mobil pelaku dan mendapatkan sejumlah barang bukti yakni, tiga buah obat kuat merk Lian Zhan Qi Tian, empat butir obat penenang merk Esilgan Estazolam, dua tutup botol alat pakai sabu, dua plastik klip kosong bekas sabu, satu buah pipet, alumunium foil bekas pakai, korek api dan sedotan.

Menurut Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan. “Saat ini pelaku menjalin tes urine,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).

Pria yang berdomisili di Muara Karang Blok 4 B Nomor 27 RT 003 RW 03, Penjaringan, Jakarta Utara itu sempat dipaksa keluar dari dalam mobilnya oleh sejumlah warga dan pengendara sepeda motor lainnya.

Namun, ia sempat memundurkan mobilnya, lalu melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menghantam pembatas jalan.

Baca juga artikel terkait TABRAK LARI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo