Menuju konten utama

Polisi Amankan Agen Perdagangan Manusia Berkedok TKI

Para calon TKI ilegal itu diminta membayar biaya administrasi seperti pengurusan paspor dan tiket pemberangkatan sebesar Rp3,5 hingga 4 juta sesuai dengan jenis pekerjaan.

Polisi Amankan Agen Perdagangan Manusia Berkedok TKI
Ilustrasi perdagangan manusia. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi berhasil menggagalkan usaha perdagangan manusia berkedok Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang rencananya akan dijadikan pelayan restoran dan buruh kebun di Malaysia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono menjelaskan, awalnya petugas polisi di Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Teluk Nibung mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga berperan sebagai agen TKI ilegal karena selalu mendampingi 4 orang calon penumpang kapal cepat tujuan Malaysia.

Setelah itu, polisi mendatangi pria dan 4 orang calon penumpang itu, lalu membawa mereka ke Polsek Teluk Nibung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tri Setyadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, laki-laki yang dicurigai sebagai agen TKI ilegal itu bernama Adian Supriadi warga Jalan Lugu Lingkungan III Sendang Rejo, Kabupaten Langkat.

"Saat petugas Polsek Teluk Nibung menginterogasi keempat penumpang, terungkap bahwa mereka dijanjikan akan diperkerjakan sebagai TKI di Malaysia oleh Adian Supriadi," ujar Tri Setyadi di Tanjungbalai, Selasa (26/9/2017).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan, para calon TKI ilegal itu dijanjikan akan diperkerjakan di sektor restoran dan perkebunan di Malaysia oleh tersangka (Adian Supriadi).

Selain itu, para calon TKI ilegal itu juga diminta membayar biaya administrasi seperti pengurusan paspor dan tiket pemberangkatan sebesar Rp3,5 hingga 4 juta sesuai dengan jenis pekerjaan.

Menurut Kapolres, karena desakan ekonomi dan tergiur janji-janji dari tersangka, para calon TKI itu pun menyanggupi dan membayar biaya yang diminta Adian.

Kapolres menjelaskan, Adian mengaku tak sendiri dalam merekrut calon TKI ilegal, tetapi berkerja sama dengan seseorang wanita bernama Evi (agen) yang berada di Malaysia.

Agen bernama Evi itu menjanjikan tersangka Adian upah sebesar RM1500 atau sekitar Rp4,5 juta per orang apabila berhasil mengirim calon TKI tersebut.

"Adian Supriadi dinyatakan sebagai tersangka human trafficking atau penjualan orang dan dilakukan penahanan untuk menyidikan lebih lanjut," kata Kapolres, seperti dikutip Antara.

Berdasarkan catatan, empat orang calon TKI ilegal dan hampir menjadi korban human trafficking, yaitu Azmain (24), Ahmadsyah (28) dan Bambang Syaputra (24) ketiganya warga Jalan Abadi Desa Pertumbukan Kabupaten Langkat, serta Idris (44) warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Polisi juga menyita empat buah paspor dan barang lainnya milik calon TKI tersebut dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN MANUSIA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto