Menuju konten utama

Polisi akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto

Setyo berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu.

Polisi akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan soal kasus laporan pencemaran nama baik melalui meme terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Polri justru meminta masyarakat bisa belajar dari kesalahan yang terjadi dalam kasus ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyatakan pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk dan bukan hanya kasus Novanto saja. Pasalnya, kata dia, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Itulah risikonya polisi. Kalau ada yang melapor, ya harus diproses," kata Setyo di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (6/11/2017).

Ia mengatakan, apabila pembuat meme Setya Novanto tidak dikriminalisasi, maka nanti akan banyak pihak yang juga merasa tidak bersalah. Ia berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati karena hal ini merupakan bentuk edukasi terhadap masyarakat.

"Ini juga suatu pembelajaran untuk rekan-rekan media ketahui, tolong melakukan edukasi kepada masyarakat. Bahwa membuat meme begitu, itu juga harus hati-hati. Jadi, saya selalu mengatakan tolong pikir dulu baru pencet. Jangan mencet baru mikir," ungkapnya.

Baca:

Setyo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengundang ahli pidana, ahli UU ITE, dan ahli bahasa untuk menentukan unsur pidana dalam kasus pembuat meme itu.

"Ya, nanti gini. Ini untuk menentukan masuk atau tidaknya (ke pidana), teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta-merta. Kami akan undang ahli," pungkasnya lagi.

Sebelumnya, staf ahli hukum Kominfo, Henri Subiakto menegaskan tidak adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya.

Meme yang dibuat justru berupa satire atau sindiran yang tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Beberapa pihak pun meminta polisi untuk menghentikan laporan kasus tersebut.

“Itu pengertian keranjang sampah, jadi menghina itu dianggap semua yang bikin kita kesal,” kata Henri Subiakto saat menanggapi kasus yang menjerat Dyann Kemala Arrizzqi, salah seorang tersangka kasus pencemaran nama baik Ketua Partai Golkar, Setya Novanto.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto