Menuju konten utama

Polisi akan Periksa Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir

Polisi ingin memastikan apakah pembelian tanah tersebut memang benar merupakan pembelian yang sah atau dibuat-buat.

Polisi akan Periksa Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir
Aktris Nirina Zubir memberikan sambutan pada acara Indonesian Movie Actors Awards 2019 di Jakarta, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wpa.

tirto.id - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa pembeli tanah yang ternyata merupakan lahan hasil kejahatan mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir dan keluarganya.

"Itu yang sedang kami dalami. Kasus ini masih dalam pengembangan ya, masih kami teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/11/2021) dilansir dari Antara.

Petrus mengungkapkan, alasan pemeriksaan terhadap pembeli tanah tersebut adalah untuk memastikan apakah pembelian tanah tersebut memang benar merupakan pembelian yang sah atau pembelian yang dibuat-buat.

Petrus menegaskan, penyidik Subdit Harda akan mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam penyelidikan kasus mafia tanah tersebut.

"Nanti kami juga akan memanggil pihak pembeli. Kami akan lihat ke rekening korannya apakah patut. Pastinya kami uji kebenarannya," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya berprofesi sebagai notaris yang diketahui berinisial F, IR, dan ER.

Sedang dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.

Dari lima tersangka tersebut, Riri dan Endrianto, serta seorang notaris telah ditangkap oleh penyidik kepolisian. Sedangkan dua notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto