Menuju konten utama

Polisi akan Periksa Kembali Sofyan Jacob Setelah Kondisinya Membaik

Polisi kembali akan memeriksa tersangka dugaan makar Sofyan Jacob usai kesehatannya dinyatakan membaik.

Polisi akan Periksa Kembali Sofyan Jacob Setelah Kondisinya Membaik
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Sofyan Jacob, menjawab pertanyaan awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (17/6). Antara/Ricky Prayoga/2019

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyudahi sementara pemeriksaan Sofyan Jacob, Selasa (18/6/2019). Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan makar itu.

"Pemeriksaan hari ini belum tuntas karena kondisi kesehatan Sofyan Jacob menurun. Penyidik akan kembali memeriksa dia saat kondisi membaik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa (18/6/2019).

Namun, ia belum mengetahui jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya itu.

“Nanti akan dikomunikasikan oleh penyidik,” sambung Argo.

Pemeriksaan kemarin merupakan pemanggilan ketiga untuk Sofyan, ia tidak memenuhi panggilan keduanya pada Senin (10/6/2019) lantaran sakit. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar pada Rabu (29/5/2019).

Penetapan itu dilakukan usai penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk Sofyan yang menjadi satu dari puluhan saksi tersebut.

Sementara itu sebelum menemui penyidik, Sofyan mengaku tidak tahu diperiksa terkait apa.

"Saya tidak tahu tahu apa salah saya. Saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum, saya penuhi panggilan ini," ucap Sofyan di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan dalam upaya makar dan menyebarkan hoaks. Hal itu disampaikan ketika ia berpidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Dalam pidatonya, ia menyebutkan bahwa ada dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Kasus Sofyan merupakan limpahan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sofyan disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pengacara Sofyan, Ahmad Yani menyatakan, kliennya sedang dalam kondisi kurang sehat sehingga harus membawa surat keterangan kondisi kesehatan.

“Kondisi hari ini dia tidak sehat betul, karena ada surat keterangan (kesehatan). Tidak hanya sakit gigi, tapi juga diabetes dan gangguan saluran jantung," ujar Yani, kemarin.

Ketika penyidik bertanya, lanjut dia, apakah Sofyan bersedih diperiksa dengan kondisi seperti itu, Yani menyatakan menolak pemeriksaan.

"Pada pemeriksaan awal, ditanya identitas dan lainnya. Tapi Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," kata Yani.

Sehingga pihak penyidik akhirnya memanggil tim medis Polda Metro Jaya untuk mengecek ulang kesehatan Sofyan. Hasil pemeriksaan medis ialah kondisi Sofyan memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan. Ia diperiksa 14 jam sejak 17 Juni pukul 10.00 hingga 18 Juni pukul 00.15 WIB.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno