Menuju konten utama

Polisi akan Panggil Politikus yang Terlibat Isu Surat Suara Hoaks

“Kami selalu menerapkan berdasarkan fakta hukum, tidak melihat aliansi apapun. Jika terbukti terlibat, maka harus mempertanggungjawabkan,” ucap Dedi.

Polisi akan Panggil Politikus yang Terlibat Isu Surat Suara Hoaks
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menerapkan fakta hukum dalam pemeriksaan pelaku pembuat rekaman suara ihwal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos, BBP.

Jika terbukti ada politikus yang terlibat dalam isu bohong tersebut, maka penyidik akan memanggil pihak tersebut. “Kami selalu menerapkan berdasarkan fakta hukum, tidak melihat aliansi apapun. Jika terbukti terlibat, maka harus mempertanggungjawabkan,” ucap Dedi.

Ia menegaskan kepolisian bersikap profesional dan netral dalam setiap peristiwa tindak pidana.

Dedi menyatakan untuk saat ini belum ditemukan kepastian soal keterkaitan BBP dengan relawan. “Masih dalam pemeriksaan, kami tidak mau berasumsi. Kami murni melakukan penegakan hukum sesuai dengan fakta. Kami belum temukan soal keterkaitan dengan relawan,” ujar Dedi, kemarin.

Ia menambahkan peran dari BBP ialah sebagai pembuat (creator) dan yang memviralkan (buzzer) rekaman suara. Dedi melanjutkan, BBP melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong atau kabar yang tidak pasti.

Ia membuat rekaman suara yang selanjutnya dibagikan di grup WhatsApp ‘Prabowiseso’ dan personal whatsapp yang ditujukan kepada TT dengan maksud untuk disebarkan ke masyarakat di media sosial.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap BBP, Senin (7/1/2019), sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang beralamat di Dukuh, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan, kepolisian menyita satu unit telepon genggam merek Nokia warna biru orange model 103, satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 5 warna putih dan satu buah KTP Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi milik BBP.

Dedi menyatakan BBP dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.

Baca juga artikel terkait PENYEBARAN BERITA BOHONG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari