Menuju konten utama

Polisi Akan Kerahkan Tim Buser untuk Tangani Pungli Tanah Abang

“Akan saya kerahkan anggota buser untuk melakukan penyelidikan."

Polisi Akan Kerahkan Tim Buser untuk Tangani Pungli Tanah Abang
ilustrasi Pungutan Liar (Pungli). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww/aww/16.

tirto.id - Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menyatakan akan mengerahkan anggota buser untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku pemungut pungli di kawasan Tanah Abang.

“Akan saya kerahkan anggota Buser untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Lukman ketika dihubungi Tirto, Rabu (22/8/2018).

Viral video pelaku diduga pungli di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Video yang diunggah oleh @motomobitv ini menunjukkan ada pelaku pungli yang tengah meminta ‘jatah’ kepada para pengendara roda empat di kawasan tersebut, khususnya angkutan umum dan mobil box.

Video itu diunggah kembali oleh akun Instagram camera_jurnalis73 sekitar tujuh jam yang lalu. Menurut Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono pihaknya sering melakukan operasi dan menangkap para pelaku pungli.

“Aksi kembali terjadi, mereka kucing-kucingan dalam melakukan aksinya,” ujar dia.

Motif pelaku, lanjut dia, adalah karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan mencari nafkah dengan cara pungli kepada pengendara. Untuk memberantas pungli tersebut, Polres Jakarta Pusat akan mengerahkan jajarannya.

Diketahui, dalam video tersebut para pelaku pungli diduga meminta sejumlah uang serta rokok kepada sopir angkot dan mobil box.

Diketahui, pada 1-3 Juni 2018, polisi menangkap delapan orang yang melakukan pungutan liar di kawasan Tanah Abang. Para pelaku melakukan aksinya dengan memalsukan tiket retribusi dengan harga tinggi serta mengancam warga.

Ketika itu Lukman menjelaskan kepada Tirto, melalui tiket retribusi yang di-fotocopy, mereka mematok harga Rp10 ribu dan tiket parkir sebesar Rp30 ribu. Padahal kawasan tersebut tidak diperuntukkan sebagai parkir kendaraan.

Kemudian, akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yulaika Ramadhani