Menuju konten utama

Polisi Agendakan Periksa Rocky Gerung Atas Kasus Hoaks Ratna

“Iya, benar (pemeriksaan Rocky)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya

Polisi Agendakan Periksa Rocky Gerung Atas Kasus Hoaks Ratna
Profil Rocky Gerung. Foto/Istimiwa

tirto.id -

Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan Rocky Gerung pada Selasa (4/12/2018) pekan depan. Ia akan dimintai keterangan soal kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

“Iya, benar (pemeriksaan Rocky)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya seharusnya memeriksa Rocky kemarin, lantaran ia sibuk dan tidak bisa meninggalkan kegiatannya, sehingga pemeriksaan ditunda.

Surat pemanggilan Rocky telah diberikan kepolisian sejak Jumat (23/11/2018) dan ditandatangani oleh penyidik Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian. Dalam surat Nomor: S.Pgl/1009/XI/2018/Ditreskrimum itu meminta Rocky untuk membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepolisian akan meminta keterangan Rocky, lanjut Argo, karena dalam pemeriksaan Ratna Sarumpaet ia menyebutkan bahwa menerima foto wajah Ratna yang lebam.

“Seperti apa alur penerimaan foto itu, akan kami dalami lakukan untuk perkembangan kasus,” ucap Argo, Senin (26/11/2018).

Sebelumnya, berkas itu dilimpahkan pada Kamis (8/11/2018). Lantas polisi menerima pengembalian berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dari Kejaksaan Tinggi karena masih harus memperbaiki dokumen tersebut.

“Ada beberapa hal yang harus diperbaiki sebagai petunjuk,” ucap Argo, kemarin.

Ratna Sarumpaet, juru bicara kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10/2018) malam sekitar pukul 21.10 WIB. Ia menceritakan kepada Tirto detik-detik penangkapannya.

Ia mengaku telah berada di dalam pesawat Turkish Airlines sebelum polisi bandara datang dan membawanya keluar kabin. Ratna mengaku hendak berangkat ke Istanbul, Turki, untuk menghadiri seminar kebudayaan. Kemudian ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yulaika Ramadhani